oleh

Agus Flores: Investor Lelang Bank Membeli Secara Sah, Harus Dilindungi

FOKUSBERITA – Raden Mas MH Agus Rugiarto SH yang biasa dipanggil Agus Flores menekankan bahwa tidak hanya debitur (penghutang) bank yang wajib mendapat perlindungan hukum. Pembeli aset bank (investor) yang membeli melalui lelang negara juga punya hak yang sama.

Ditemui di kantor LBH Phasivik Jakarta di Graha Samali lantai 3 Jakarta Selatan, Minggu (10/2/2019), Agus Flores menjelaskan alasan yang mendasari dirinya menekuni bantuan eksekusi lelang jaminan bank. Bantuan eksekusi lelang jaminan bank ini tentu saja menggunakan fiat pengadilan dan bekerjasama dengan pihak kepolisian.

“Dulu saya 17 tahun di YLKI Gorontalo, jadi Ketua. Saya membela orang yang hak tanggungannya di lelang karena kredit macet. Karena ketika orang tidak bisa membayar utang ke negara (melalui bank-red) maka jalan satu-satunya ketika di somasi tiga kali, maka diadakan proses lelang,” kata Agus Flores.

Selama 17 tahun itu, Agus Flores mengaku telah membantu para debitur yang bermasalah dengan dengan bank. Berjalannya waktu, Agus melihat bahwa para pembeli aset melalui lelang negara, juga seringkali mendapatkan perlakukan tidak adil. Investor yang sudah mengeluarkan uang, membeli dengan resmi melalui mekanisme resmi, tak jarang tidak mendapatkan haknya.

“Keberpihakan saya sekarang ke investor pembeli lelang, bukan kepada ke debitur (pemilik tanggungan-red). Alasannnya karena mengikuti aturan hukum yang ada. Antara debitur, investor dan pihak bank kan sudah membuat kesepakatan otentik. Ketika sudah dilelang, artinya sudah milik orang lain. Ketika aset tersebut sudah menjadi milik orang lain, maka orang tersebut punya hak untuk mengeksekusi hak tanggungan,” jelas Agus Fkores.

Ketua Umum LBH Phasivik yang berkantor di Jalan Sunandar Priyosudarmo nomor 14 Kota Malang Jawa Timur ini sudah beberapa tahun bekerjasama dengan bank Mandiri untuk membantu para investor. Rencananya, dalam waktu dekat ini akan melakukan pengembangan di Jawa Timur dan bekerjasama dengan semua bank.

“Hak pembeli aset lelang Bank melalui kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL-red) juga wajib dilindungi loh. Karena tidak ada kaitannya antara debitur dengan bank. Mereka membeli melalui lelang negara. Dan itu sah,” tegas Agus Flores.

Cucu keturunan Raden Wijaya ini menjabarkan kronologis lelang bank. Bahwa debitur berhutang ke bank, mereka berkewajiban untuk membayar. Tapi kemudian ada kendala. Pihak bank pun sudah menjalankan prosedural. Memberikan surat pemberitahuan pembayaran hutang, sampai pada surat pra lelang. Jika tidak ada tanggapan maka masuklah ke proses lelang. Proses ini wajib dilalui semua bank, sebelum dimasukkan ke lelang aset melalui KPKNL.

“Jika konsumen berniat baik, dari surat-surat yang disampaikan oleh bank itu, pihak debitur harus menyampaikan ke bank. Apa yang menjadi permasalahan mereka, kemudian dicarikan solusi. Kalau pihak debitur tidak meyampaikan ke bank dan bank sudah memberikan tiga surat itu, maka dianggap wajar untuk dilakukan lelang eksekusi. Karena lelang negara itu syarat dan ketentuannya berat. Banyak prosedur yang harus dilalui, baru dilakukan lelang,” ujar Ketua LBH Phasivik ini.

Karena banyaknya proses yang harus dilalui, dan prosesnya juga panjang, maka Agus Flores merasa sangat wajar dirinya juga harus memperjuangkan investor. Karena bagaimanapun juga, investor juga konsumen.

“Intinya adalah tidak hanya debitur saja yang harus diperjuangkan. Tetapi para investor yang membeli aset lelang juga perlu untuk diperjuangan. Karena mereka sudah membeli dengan prosedural yang benar, mengeluarkan uangnya, kemudian tidak mendapatkan haknya. Mereka juga patut untuk diperjuangkan Meskipun dimata masyarakat pandangannya masih negatif,” kata Agus Flores.

Namun demikian, Agus Flores menekankan bahwa dirinya hanya membantu investor yang membeli aset melalui lelang negara. Diluar lelang negara, Agus dengan tegas menolak untuk membantu.

“Bang Agus tidak akan bantu jika lelang itu dilakukan diluar lelang negara. Karena ada tindakan mafia perbankan disitu,” tutup Agus Flores. (NVD)

Loading...

Baca Juga