oleh

Aktivis GEBRAK Datangi Kantor ATR/BPN Banyuwangi

FOKUSBERITA – Diduga aparaur kementerian kantor ATR /BPN (AgrariaTata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona) Banyuwangi lalai dalam tugas. Pasalnya pengurusan sertifikat yang sejatinya hanya satu tahun, namun pada kenyataannya banyak yang bertahun-tahun belum selesai.

Salah satu yang harus mengalami masalah lamanya pengurusan ini adalah Mujina Lamo (nama samaran -red). Ia telah mengurus pembuatan sertifikat semenjak tahun 2013, hingga kini tidak kunjung selesai.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (ARM), Muhammad Helmi Rosyadi mengatakan saat ditemui di kantor ARM membenarkan hal tersebut. Ketua LSM Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) ini mengaku mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat perihal lamban dan buruknya pelayanan pendaftaran dan atau balik nama sertifikat.

“Sebagai contoh adalah Mujina Lamo. Ia telah mengajukan pendaftaran ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi sejak tanggal 7 Mei 2013 dengan nomer berkas 19563/2013. Namun sampai saat ini belum terbit,” kata Helmi, Senin (12/11/2018).

Helmi menjelaskan bahwa ia pernah mendatangi kantor tersebut untuk menanyakan perkembangan permohonan sertifikat milik Mujina Lamo. Namun kedatangannya tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan kantor instansi negara.

“Ketika saya menanyakan ke bagian informasi saya disuruh datang lagi pada pukul 16:00 WIB. Namun saya menolak. Karena waktu tersebut bukan waktu pelayanan” lanjut Helmi.

Lanjut Helmi, melihat pelayanan aparatur negara yang seperti itu, maka dirinya sebagai aktivis pergerakan akan membuat surat pengaduan. Surat pengaduannya berisi tentang ketidakprofesionalan kinerja aparatur Kantor ATR/BPN Banyuwangi. Rencananya, surat tersebut ditujuan ke Presiden, Ombudsman, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Buruk dan lambannya kinerja aparatur Kantor ATR/BPN Banyuwangi bukan rahasia umum, buktinya banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses pembuatan sertifikat. Saya menduga banyak ‘oknum’ Kantor ATR/BPN Banyuwangi yang melakukan pungutan liar (pungli)”. Apabila tidak memberi uang pelicin, maka sertifikat prosesnya akan lama,” tutup Helmi. (MHY)

Loading...

Baca Juga