FOKUSBERITA.ID – Anggota DPRD Kapuas dari fraksi Nasdem Berinto menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) Kapuas tidak serius memberikan perlindungan hutan adat di Kabupaten Kapuas. Pasalnya, kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021 belum menyinggung masalah tersebut.
“Kalau disebutkan di Desa Tumbang Manyarung, Tumbang Tihis, Lawang Tamang dan Tanjung Rendan sudah ada hutan desa. Iya, memang iya. Tetapi untuk diketahui hutan desa itu, ya hutan desa, hutan adat ya hutan adat. Definisinya jelas berbeda. Jangan disamakan hutan adat dengan hutan desa,” kata Berinto dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020).
Selaku anggota DPRD Kapuas asal dapil Kapuas Ngaju, ia merasa kecewa dengan kebijakan Pemda Kapuas. Menurutnya, selama kurang lebih 7 tahun terakhir, belum ada komitmen untuk melindungi, mengakui dan menetapkan hutan adat sebagai kebijakan prioritas.
Seharusnya, lanjut politisi Partai Nasdem ini, melalui Gubernur Kalteng, Pemda Kapuas mengusul kepada kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI. Pemda Kapuas harus bisa mendesak agar tanah adat di Kabupaten Kapuas Mendapat pengakuan penetapan tanah adat.
“Kalau begini, bagaimana mau diakui Negera dan Pemerintah? Programnya saja tidak ada. Seharusnya ada program jemput bola untuk melakukan inventarisasi, verifikasi bahkan pengusulan penetapan tanah adat pada KUA PPAS Tahun 2021. Program ini yang tidak ada. Saya melihat, sepertinya sengaja tidak dijadikan program prioritas. Dan kebijakan seperti itu menguntungkan kelompok kapitalis,” tegasnya.
Ia menyakini, Surat Keterangan Tanah (SKT) adat yang dikeluarkan oleh Damang menjadi tidak berdaya untuk mempertahan tanah adat jika apabila sudah berbenturan dengan ijin usaha perkebunan sawit, Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan tambang. Berinto mengaku, kegelusahan ini pernah disampaikan kepada Plt Sekda Kapuas Septedy.
“Malah Plt Sekda bilang, “nanti tunggu Pak Berinto ajukan sebagai usulan aspirasi pada tahun 2020”. Kami menagih janji pada komitmen visi misi Ben- Nafiah tahun 2018 yang lalu,” ujar Berinto.
Ia menilai, kebijakan KUA PPAS PADA 2021 sangat tidak berpihak kepada tanah leluhur. Menurut Berinto, Plt Sekda tidak bisa membreakdown visi misi Ben – Nafiah pada kebijakan yang tertuang di KUA PPAS 2021.
“Kami merasa sebagai orang asing di tempat kelahiran. Kebijakan KUA PPAS 2021 tidak mengacu kepada falsafah zaman dulu. Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” imbuhnya.
Berinto melihat, selama ini Pemda Kapuas selalu salah memahami apa yang disampaikannya. Ia menegaskan, selama ini dirinya tidak punya maksud untuk memojokkan Pemda Kapuas. Apa yang ia lakukan karena tanggung jawabnya untuk menyampaikan aspirasi rakyat dari pedalaman Kapuas. Agar hutan adat di pedalaman Kapuas tidak hanya tinggal cerita sebagai hutan adat tempat berburu dan lainnya.
“Coba Pemda Kapuas buka mata. Lihat hutan yang ada di Kapuas Hulu sekarang, sudah dikuasi oleh kelompok kapitalis ( pemilik HPH, tambang dan sawit-red). Sudah mulai ada tanda-tanda gundul terhadap hutan di Kapuas Ngaju. Kami menanyakan, adakah hutan adat di wilayah Kapuas Ngaju yang sudah ditetapkan menjadi hutan adat? Ini yang saya perjuangkan. Kemudian salahkah saya memperjuangkan tanah leluhur saya? Supaya negara dan pemerintah mengakuinya,” pungkas Berinto.

Sementara itu, Pemda melalui Plt Sekda Kapuas kepada wartawan mengatakan, masalah hutan adat pernah diajukan. Namun ia menekankan, pihak yang mengajukan adalah sebuah yayasan yang bernama Petak Danum.
“Intinya, hutan adat sudah pernah diajukan oleh Yayasan Petak Danum, bukan dari yang terhormat saudara Berinto,” kata Septedy, Senin (16/11/2020).
Ia menegaskan, Pemda Kapuas sudah menindaklanjuti permohonan pengajuan pengesahan hutan adat di beberapa desa.
“Pemerintah Kabupaten juga sudah merespon dari Yayasan Petak Danum. Melalui surat nomor 503/86/2020 tgl 24 maret 2020 tentang tanggapan permohonan pengajuan pengesahan hutan adat di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang dan Desa Tumbang Puroh di Kecamatan Kapuas Hulu,” papar Septedy.
Ia menambahkan, selama ini Pemda Kapuas telah berkoordinasi dengan masyarakat. Hasilnya, Panitia Masyarakat Hak Adat yang telah terbentuk. Hal ini sesuai keputusan Bupati Kapuas Nomor 453/DLH th 2019 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Adat di Kabupaten Kapuas.
“Keputusan Bupati tersebut menunjukkan kita, Kabupaten Kapuas sudah proaktif dan peduli terhadap keberadaan hak adat,” tandas Septedy. (ROB)