oleh

Ary Egahni Paparkan Teknik Orang Dayak Buka Lahan Dengan Dibakar Namun Aman Karhutla

FOKUSBERITA.ID – Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Dapil Kalimantan tengah, Ary Egahni Ben Bahat menegaskan, teknik buka lahan orang Dayak dengan membakar lahan tidak akan menimbulkan Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla). Karenanya, harus ada pengecualian perlakuan hukum UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atas kearifan lokal tersebut.

Menurut Ary Egahni, tata cara kearifan lokal masyarakat Dayak dalam berladang harus mendapat perlindungan hukum yang pasti. Pasalnya, dalam membuka lahan sebagai tempat berladang, mereka mekukannya dengan cara membakar.

“Kebiasaan masyarakat adat Dayak tersebut sudah ada sejak zaman Indonesia belum merdeka,” kata Ary Egahni di Kapuas, Rabu (16/9/2020).

Anggota Komisi III DPR RI ini menekankan, bangsa Indonesia adalah bangsa yang menghargai kearifan lokal. Ia pun menegaskan, kearifan lokal teknik bakar lahan yang dipertahankan masyarakat Dayak tersebut tidak pernah berdampak negatif.

“Kami itu punya namanya peladang tradisional. Saya perlu jelaskan bahwa orang Dayak sejak dahulu kala, sebelum Indonesia merdeka, sejak zaman penjajahan pun sudah punya kearifan lokal membuka lahan pertanian dengan membakar. Dan tidak pernah terjadi Karhutla,” ujar Ary.

Ia pun memaparkan teknik bakar lahan yang selama ini digunakan oleh para peladang lokal orang Dayak asli. Ary Egahni menyebut, para peladang akan memperhitungkan arah angin, selalu mengawal proses pembakaran lahan dan hal lainnya. Semuanya untuk memastikan tidak akan ada wilayah lain yang ikut terbakar. Sehingga bisa dipastikan tidak akan terjadi karhutla seperti  yang ditakuti banyak pihak.

“Jadi misalkan lahan yang akan dibuka luasnya 20 kali 30 meter persegi. Hanya bagian itu yang terbakar, tidak lebih dari itu. Apalagi sampai terjadi Karhutla, tidak akan mungkin terjadi,” tambahnya.

Ia mengaku, dari perjuangan panjangnya, menyuarakan hak-hak masyarakat adat Dayak di depan Kapolri dan badan legislasi membuahkan hasil positif. Saat ini sudah ada payung hukum yang melindungi masyarakat adat Dayak.

“Kapolda Kalteng sudah memberikan keringanan bagi masyarakat adat untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Para pemimpin di 13 kabupaten dan 1 kota juga akhirnya mengeluarkan perbup dan perwali yang melindungi masyarakat adat dalam membuka lahan secara tradisional,” ucap Ary.

Saat ini, Ary Egahni menjadi anggota panitia kerja RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) di badan legislasi DPR RI. Ia mengaku tidak akan berhenti memperjuangkan RUU tersebut hingga diketok menjadi UU.

“Doakan agar RUU MHA ini segera dapat dieksekusi menjadi UU MHA. Karena sudah selesai dalam pembahasan tingkat satu dan dua,” tambahnya.

Selain menyuarakan keadilan bagi para peladang tradisional masyarakat adat, Ary Egahni juga mengaku aktif menyuarakan kearifan lokal masyarakat adat Dayak lainnya. Seperti hak Ulayat dan hak atas tanah adat. (ROB)

Loading...

Baca Juga