oleh

ASN Kapuas Diminta Tidak Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

FOKUSBERITA.ID – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menaati Surat Edaran Bupati Kapuas, tidak bepergian ke luar daerah selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Adapun SE yang dimaksud, Nomor : 800/172/P31/BKPSDM.2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kapuas dan keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, namun apabila memang harus pergi, maka perhatikan peta zonasi daerah-daerah yang beresiko tinggi penyebaran Covid-19 nya dengan terus menerapkan protokol kesehatan,” ucap Nafiah dalam pernyataannya, Minggu (27/12/2020).

Kemudian, kepada Kepala Perangkat Daerah, Wabup berpesan agar melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti, selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN dilingkungannya masing-masing.

“Kepala Perangkat Daerah harus selalu memastikan agar pegawainya menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti peraturan yang berlaku,” tegasnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga