oleh

Bangunan Disegel Tapi Ada Kegiatan, Kasi Citata Kemayoran “Tidur”

FOKUSBERITA – Merujuk pada aturan yang ada, jika bangunan disegel, seharusnya tidak ada kegiatan yang masih berjalan. Namun berdasarkan investigasi yang dilakukan, masih ada beberapa bagunan yang masih melakukan kegiatan pembangunan. Walaupun Jelas-jelas ada tulisan yang menyatakan bangunan tersebut sedang disegel.

Dugaan pembiaran ini mengarah kepada Kepala Seksi Penindakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (SDCKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat. Diduga Kasie Penindakan ini tidak bebas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Lantaran instansi yang membawahi penertiban bangunan ini tidak transparan dan pilih kasih dalam mengeksekusi bangunan bermasalah.

Seksi Penindakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) adalah seksi dinas yang ada di kecamatan yang bertanggung jawab untuk menindak pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau ijin yang dilaporkan. Diduga seksi dinas ini dianggap oleh masyarakat melakukan tebang pilih dalam praktek penindakannya.

Tudingan antara lain disampaikan oleh SN, salah satu korban yang bangunan miliknya di wilayah Kecamatan Kemayoran, pernah dieksekusi. Diakui bangunan miliknya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Petugas melaksanakan tugasnya sesuai prosedural mulai dari Surat Peringatan (SP) dan Penyegelan. Surat perintah bongkar pun mereka layangkan. Penindakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

“Jadi dari bangunan disegel sampai dibongkar, semua yang dilakukan petugas, sesuai dengan aturan yang ada. Yang terjadi di bangunan milik saya seperti itu. Ya rata-rata di semua orang sama lah,”jelas SN.di Kemayoran, Senin, (15/10/2018).

Namun SN menjelaskan, bahwa tidak semua bangunan yang disegel,pasti dibongkar. SN kemudian menunjukkan sebuah bangunan yang sudah disegel, namun sampai saat ini masih ada aktivitas pembangunan.

Menurut SN, ketika ada sebuah aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan IMB, petugas akan datang. Mereka akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada. SP akan diberikan akan berlanjut di penyegelan. Pada proses penyegelan inilah menurut SN biasanya akan terjadi kesepakatan-kesepakatan tertentu antara petugas dengan pihak pemilik bangunan.

“Disitulah kita melakukan negosiasi, tergantung besar kecilnya harga kesepakatan,” kata SN.

Jika terjadi kesepakatan, maka pembangunan akan terus dilakukan, dengan segel yang masih terpampang. Padahal jelas-jelas dalam segel tersebut dituliskan bahwa aktivitas pembangunan harus dihentikan. Berhentinya aktivitas ini untuk penyelesaikan perubahan IMB, jika tidak maka akan ada pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ijin.

Setelah ada kesepakatan, walaupun ada plang bangunan disegel, tetap dilanjutkan. Plang itui hanya sebagai syarat saja,” ungkap SN.

SN menyayangkan tindak tebang pilih ini, karena sebenarnya kejadian seperti ini sudah lazim terjadi di kawasan Kemayoran. Siapa yang punya uang, bisa melakukan pembangunan, walaupun jelas-jelas sudah disegel. SN rerharap Tim Saber Pungli melaksanakan tugasnya sesuai Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar.

Saat  mencoba meninjau bangunan yang dimaksud oleh SN, fokusberita.id bertemu salah satu pekerja bangunan yang ada. Terlihat jelas-jelas dibangun tersebut terpasang plang Segel, akan tetapi pada kenyataannya pekerja bangunan masih melakukan kegiatan membangun. Ketika ditanya soal adanya tanda segel, pekerja tersebut menerangkan bahwa mereka tidak tahu apa-apa soal penyegelan. Mereka masih melanjutkan pembangunan karena diperintah oleh mandornya.

 

“Suruh mandor Bang, kerja aja. Ngga apa-apa katanya walau di Segel juga,” katanya. (NVD)

 

Loading...

Baca Juga