oleh

BPKAD Kapuas Pastikan ASN Bakal Terima Gaji ke-13

FOKUSBERITA.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas (BPKAD Kapuas) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menerima gaji ke 13 pada tahun 2020. Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemda) Kapuas sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum.

Hal disampaikan Kepala BPKAD Kapuas Yan Hendri Ale saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (11/8/2020) pagi.

“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan atau Penghasilan Gaji ke 13 tahun 2020 kepada PNS TNI Kepolisian dan Penerima Pensiun,” ungkapnya.

Mantan Kepala Bappeda Kapuas ini mengatakan untuk Kabupaten Kapuas saat ini sedang dalam proses pembuatan Perbup sebagai tindak lanjut dari PP tersebut. Ia menjelaskan, Perbup dibutuhkan sebagai dasar untuk melaksanakan pembayaran gaji ke 13 ASN di lingkup Pemda Kapuas. Pengeluaran ini akan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020 batas pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2020.

“Diharapkan Perbup selesai sebelum tanggal 17 Agustus 2020. Lalu tanggal 18 Agustus bisa diproses pembayarannya. Dan Perangkat Daerah harus menyiapkan pengajuan daftar pegawai ke BPKAD Kapuas. Saat ini sedang dalam proses untuk Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas agar setiap OPD menyiapkan itu,” ujarnya.

Pertama Perbup diharapkan sudah selesai sebelum tanggal 17 Agustus kemudian untuk persiapan perangkat Daerah di Kecamatan diperkirakan terhitung sejak 11 Agustus 2020 sudah diedarkan.

“Namun paling lambat pembayaran tersebut tanggal 31 Agustus. Akan tetapi kami dari Pemda akan membayarkan secepatnya,” pungkas Yan Hendri Ale. (ROB)

Loading...

Baca Juga