FOKUSBERITA.ID – Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas (BPN Kapuas) menghimbau warga agar melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dokumen sertifikat tanah. Belakangan isu pungli muncul sehingga dinilai mengganggu kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ketika saya bertugas di BPN Kota Palangka Raya, ada media yang menyampaikan ke saya terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Kapuas, Suraji melalui Kasi Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Kabupaten Kapuas, Setiya kepada wartawan di Kantor BPN Jalan Tambun Bungai Kapuas, Kamis (6/2/2020).
Setiya mengakui, ia baru beberapa hari betugas di BPN Kapuas. Namun pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara transparan terkait pengurusan dokumen sertifikat tanah itu.
Ia menepis kalau pungli dikatakan dilakukan oleh orang BPN. Jika ternyata ada pungli, maka orang tersebut adalah oknum yang memanfaatkan warga.
“Hanya saja, kalau itu terjadi dan terbukti justru berdampak tak tercapainya target program PTSL,” tukasnya.
Oleh karena itu Setiya menghimbau warga Kapuas maupun media ada mendapat informasi dugaan pungli, segera melaporkan ke pihak BPN Kapuas. (ROB)