oleh

Bupati Kapuas Dukung Kebijakan Kapolres Batasi Jam Malam

FOKUSBERITA.ID – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mendukung penuh imbauan pembatasan jam malam yang dikeluarkan Kapolres Kapuas. Ia meyakini, kebijakan ini dikeluarkan semata untuk mencegah semakin meningkatnya penyebaran virus Covid-19, khususnya pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

“Saya sangat mendukung atas kebijakan dari Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti. Bahwa pada malam Tahun Baru 2021 nanti tidak diperbolehkan bagi masyarakat untuk membuat kegiatan ataupun mengumpulkan orang banyak yang bersifat melanggar protokol Covid-19,” ungkap Ben kepada Humas Kominfo melalui pesan telekomunikasi, Selasa (29/12/2020).

Ben pun meminta agar masyarakat bisa memahami kondisi yang terjadi. Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil semata sebagai langkah dari Pemerintah bersama Instansi terkait dalam menjaga keselamatan masyarakat Kabupaten Kapuas dari virus Covid-19.

“Atas perhatian dan pengertian dari semua pihak, saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang mentaatinya,” tambah Bupati Kapuas.

Lanjut Bupati Kapuas, penerapan jam malam ini akan menyasar fasilitas publik. Antara lain seperti pertokoan dan kafe-kafe yang beroperasi di malam hari. Ia berharap, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan Satuan Gugus Tugas daerah untuk selalu tanggap dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

“Satgas juga harus terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kebijakan yang sudah diberlakukan. Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutur Bupati Kapuas.

Dalam imbauan dari Kapolres ini, disebutkan bahwa untuk perayaan Tahun 2021 nanti, masyarakat diminta agar tidak melaksanakan acara panggung, hiburan rakyat maupun konvoi. Kemudian kepada pemilik/pengelola Hyresh, Alfamart, Indomart, Cafe/Restoran dan Toko/Warung agar dalam menjalankan usahanya tetap mematuhi protokol kesehatan serta membatasi waktu buka sampai dengan pukul 20.00 WIB. (ROB)

Loading...

Baca Juga