oleh

Bupati Kapuas Ijinkan Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Langgar

FOKUSBERITA.ID – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengijinkan umat Islam menggelar Sholat Idul Fitri di Masjid dan Langgar secara berjamaah. Bupati Kapuas mengaku memahami perasaan rindu masyarakat Kabupaten Kapuas yang setiap tahunnya selalu melaksanakan ibadah tersebut secara berjamaah.

Demikian disampaikan Bupati Kapuas saat memimpin Rapat Koordinasi penetapan Sholat Idul Fitri 1441 H di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Rabu (20/5/2020). Ia menyebut nilai sakral ibadah tersebut menjadi pertimbangan utama diijinkannya ibadah berjamaah dalam situasi pandemi covid-19.

“Saya merasakan betapa saudara-saudara Muslim dan Muslimat sangat merindukan sholat berjamaah di Masjid dan Langgar. Terutama Sholat Idul Fitri yang sangat sakral dimana dilaksanakan hanya satu kali dalam setahun. Untuk itu, guna memenuhi kerinduan tersebut, saya mengijinkan pelaksanaan ibadah berjamaah tersebut di Masjid dan Langgar di wilayah masing-masing,” jelas Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Dalam melaksanakan Sholat Idul Fitri di tengah kondisi sekarang ini, Bupati Kapuas berpesan agar tetap menerapkan protokol-protokol pencegahan Covid-19. Seperti menjaga jarak satu sama lain, mempersingkat proses sholat, membawa sajadah sendiri. Juga tidak bersentuhan atau melakukan kontak fisik satu sama lain serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.

Ben Brahim juga meminta kepada TNI-Polri untuk membantu dalam menata para jamaah Sholat Idul Fitri. Agar pelaksanaan ibadah tersebut sesuai dengan protokol kesehatan dan kepada Dinas Kesehatan serta jajaran Gugus Tugas. Seluruh Masjid dan Langgar yang ada di Kota Kuala Kapuas akan disemprot disinfektan sehari sebelum pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri.

“Saya juga meminta jajaran Kementerian Agama agar dapat memberikan pemahaman, pengertian dan tuntunan kepada para pengurus Masjid maupun Langgar. Untuk dapat mengatur para jamaah-jamaah sesuai dengan protokol kesehatan,” sambung Ben Brahim.

Bupati Kapuas juga meminta agar pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri kali ini tidak dipusatkan di satu tempat saja. Ia meminta agar dibagi di tempat ibadah atau lingkungan masing-masing untuk meminimalisir penyebaran virus Corona.

“Masyarakat harus mentaati protokol-protokol kesehatan yang sudah diberikan oleh Pemerintah. Untuk itu saya berpesan kepada setiap pengurus Masjid ataupun Mushola agar dapat memastikan terlaksananya protokol tersebut dengan baik,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Umum MUI Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Kapuas yang telah memberikan ijin tersebut, sehingga umat Muslim dan Muslimat di Kabupaten Kapuas dapat melaksanakan ibadah Sholat Ied secara berjamaah di Masjid dan Langgar di daerahnya masing-masing.

Kepada para jamaah, ia menghimbau agar dalam pelaksanaan Sholat Ied ini tidak terlalu lama dan tidak bersalaman dulu satu sama lain. Serta langsung kembali kerumah masing-masing setelah selesai melaksanakan ibadah tersebut.

“Dengan di ijinkannya pelaksanaan Sholat Ied ini, mari kita bersama-sama berdoa agar wabah virus Corona atau Covid 19 ini dapat segera berakhir,” ucap KH Nurani Sarji. (ROB)

Loading...

Baca Juga