oleh

Vcon dengan Wamen LH, Bupati Kapuas Perjuangkan Kearifan Lokal

FOKUSBERITA.ID – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menghadiri video conference (Vcon) dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. Rapat tersebut membahas Rapid Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pengembangan sawah Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat melalui Vcon yang diikuti Bupati Kapuas digelar di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Senin (18/5/2020) sore. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kusmiatie, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Septedy dan beberapa jajaran lain.

Kegiatan tersebut juga diikuti Pemerintah Provinsi yang diwakili Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy. Hadir pula Bupati Pulang Pisau, Bupati Barito Selatan, Bupati Sukamara serta Wakil Walikota Palangka Raya dari daerah masing-masing.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Kabupaten Kapuas adalah lumbung padi Kalimantan Tengah. Kabupaten yang dipimpinnya juga menjadi lumbung semangka bagi Kalimantan Tengah dan Selatan.

Orang nomor satu di Kabupaten Kapuas itu memohon dukungan Pemerintah Pusat terkait kearifan lokal atau pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 ha per kepala keluarga. Gunanya untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Nantinya, akan dibuat secara khusus teknis tata cara pembakaran yang aman.

“Sehingga para peladang lokal boleh kembali berladang dengan cara membakar lahan. Namun disesuaikan dengan aturan yang nantinya akan di buat,” kata Bupati Kapuas.

Dalam rapat tersebut Wakil Menteri mengatakan maksud dan tujuan dari kaji cepat KLHS. Yaitu untuk mewujudkan penghidupan masyarakat berbasis ketahanan pangan yang berkelanjutan di sekitar wilayah lahan gambut Kalimantan Tengah.

“Strategi perlindungan lingkungan dalam rangka menjamin keberlangsungan proses dan fungsi lingkungan hidup. Produktivitas lingkungan hidup dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” ucap Alue.

Alue mengatakan ada lima tahapan dalam melaksanakan kaji Cepat KLHS. Diantaranya menentukan fokus wilayah KRP dan batas fungsional KLHS. Menentukan Kebijakan, rencana dan program yang berpengaruh terhadap kondisi LH. Kemudian memetakan dan menentukan Isu Lingkungan Hidup Prioritas, merumuskan rekomendasi dan strategi kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK). Serta implementasi dan monev strategi kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK). (ROB)

Loading...

Baca Juga