FOKUSBERITA.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, organisasinya tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Karenanya, KSPI secara tegas menolak dan akan melakukan demo besar-besaran jika RUU tersebut diperundangkan.
Said Iqbal menegaskan, pihaknya tidak pernah diundang dan tidak pernah diminta oleh Menko Perekonomian untuk masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Menko Perekonomian nomor 121 tahun 2020. Ia menambahkan, andai pun diundang, KSPI memastikan tidak akan datang.
“Diundang tidak pernah diminta. Tidak juga bersedia untuk masuk ke dalam tim. Dengan demikian, dengan tegas kami menyatakan KSPI tidak pernah dan tidak akan terkait dengan pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Dalam SK nomor 121 tahun 2020 yang dibentuk oleh Menko Perekonomian itu, ada dicantumkan nama KSPI. Tampa seizin KSP. Dan KSPI tidak pernah diundang dan tidak pernah terlibat di dalam tim tersebut itu.” kata Presiden KSPI saat konferensi pers di hotel Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020) siang.
Presiden KSPI memberikan alasan mengapa KSPI tidak akan datang jika diundang. Menurutnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law tidak menjanjikan pekerjaan dan penghidupan yang layak. RUU tersebut dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh.
Said Iqbal juga menegaskan bahwa jikalau pun saat ini KSPI diajak berunding dengan pemerintah, ia merasa semua itu tidak ada artinya.
“Bahwa RUU cipta kerja itu sudah diserahkan kepada DPR RI. Karena itu tidak dibutuhkan tim, untuk apa? Orang sudah diserahkan ke DPR. Karena itu KSPI menempuh jalur bersama DPR RI untuk memberikan pandangan dan masukannya dengan sebuah sikap. Setelah KSPI mempelajari draft RUU Cipta kerja tersebut,” tegas Said Iqbal.
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya menyadari bahwa RUU Cipta Kerja Omnibus Law ditolak dan tidak diterima oleh masyarakat Indonesia. Jika DPR berkeras mengesahkan RUU tersebut, maka Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh anggota KSPI akan melakukan aksi besar-besaran di depan gedung DPR.
“Jika RUU Cipta Kerja diresmikan dan disahkan oleh DPR, akhirnya terbukti dengan apa yang dikawatirkan KSPI dan guru di Indonesia. Pesangon yang dihapus, upah minimum dan hal-hal lainnya. JIka benar draft tersebut menjadi resmi, akhirnya terbukti. Jadi RUU ini harus ditolak. Karena jika RUU ini disahkan, maka negara Indonesia dikuasi oleh negara asing,” tutupnya. (JHN)