FOKUSBERITA.ID – Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di Jalan Khatib desa Cemantan kecamatan Kahayan Kuala kabupaten Pulang Pisau provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (18/8/2020) lalu menyerahkan diri ke Polsek Kahayan Kuala.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H., M.M membenarkan kejadian tersebut. Ia menuturkan pelaku berinisial JBM ini datang menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala pada hari Jumat 28 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.
“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh saudara JBM kepada saudara SBB dengan menggunakan sajam. Setelah pelaku melakukan penusukan kepada korban bagian pinggang sebelah kanan dan kiri, pelaku kabur ke dalam hutan bersembunyi. Pada hari Jumat Tanggal 28 Agustus 2020 Skj 08.00 pelaku datang menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala,” kata Iptu Memet dalam pernyataannya, Sabtu (29/8/2020).
Atas kejadian tersebut SBB mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan. SBB mendapatkan tindakan medis dari petugas kesehatan setempat, lukanya ditutup dengan 6 jahitan
Adapun barang bukti yang diamankan, sebuah pisau atau badik dengan panjang 24 cm dengan sarung pisau warna coklat.
“Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Iptu Memet. (ROB)