oleh

Didakwa Pakai Akta Nikah Palsu Hanya Karena Tidak Terdaftar di KUA

FOKUSBERITA – Dua terdakwa kasus penyerobotan lahan di Kelurahan Jaka Sampurna, Bekasi Kota. RS (54) dan RE (51) yang juga didakwa menggunakan akta nikah palsu atas nama orangtuanya ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (11/2/2019). Dari keterangan 4 saksi pelapor, yang dihadirkan di persidangan. Tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa akta nikah orangtua kedua terdakwa tersebut adalah palsu.

RS dan RE adalah kakak beradik yang didakwa oleh Jaksa melanggar pasal 385 ayat 1 (menjual tanah hak orang lain), dan pasal 264 ayat 2 (memakai akta nikah palsu atas nama orangtua terdakwa). Serta pasal 263 ayat 2 KUHP.

Mereka diperkarakan oleh pelapor karena diduga tidak mengakui tanah yang ditinggali kedua tersangka beserta keluarganya telah dijual oleh H. Ismail (orangtua terdakwa). Untuk membuktikan bahwa keduanya adalah ahli waris yang sah, mereka menunjukkan beberapa dokumen, diantaranya akta nikah orangtuanya.

Jaksa menduga akta nikah orangtuanya tersebut adalah palsu. Dasarnya adalah data yang ada pada register model N (seperti akte nikah Hismail) di KUA Bekasi Selatan hanya ada mulai dari tahun 1961 sampai dengan sekarang. Sedangkan akta nikah H. Ismail nomor 278/1959.

Dari keterangan 4 saksi pelapor pada saat sidang, 3 saksi sama-sama mengaku bahwa mereka mengenal RS dan RE. Mereka mengakui bahwa kedua terdakwa adalah anak kandung dari H Ismail, yang tanahnya saat ini sedang diperkarakan. Mereka juga mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik H. Ismail, yang ditinggali bersama anak-anaknya sejak sebelum meninggal. Namun ketika ditanyakan apakah akta nikah H. Ismail tersebut asli atau palsu, ketiganya tidak bisa menjawab.

Keterangan akta nikah palsu ini juga tidak dijelaskan oleh saksi pelapor keempat yang bernama H Udin. Ia adalah mantan kepala KUA Bekasi Selatan yang diminta konfirmasi pihak kepolisian untuk menjelaskan apakah akta nikah tersebut asli atau palsu.

“Data yang tersimpan di KUA Bekasi Selatan hanya ada sejak tahun 1961 sampai sekarang. Sebelum tahun itu, kami tidak punya datanya. Sedangkan akta nikah H Ismail almarhum disitu tertulis tahun 1959. Jadi kami tidak bisa menjelaskan itu akta nikah palsu atau bukan,” jelas H Udin.

Usai sidang, Nurhadi salah satu adik kedua terdakwa yang sempat ditemui meminta agar perkara ini dapat selesai secepatnya. Ia yakin kedua kakaknya segera dibebaskan karena memang tidak bersalah.

“Supaya Almarhum tenang (H. Ismail Damin-red). Serta mengharapkan majelis hakim agar membebaskan mpok dan abang saya dibebaskan. Karena tidak bersalah,” harap Nurhadi. (NVD)

Loading...

Baca Juga