oleh

Diduga Bawa Inek, Utuh Feri Diamankan Polres Kapuas

FOKUSBERITA.ID – Misransyah alias Utuh Feri (36) diamankan petugas Polres Kapuas karena diduga membawa inex (pil ekstasi).

Warga Desa Muara Dadahup Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas ini ditangkap di TKP jalan Sapudu Desa Manggala Permai G5 sekira pukul 17.15 WIB, Jumat (20/9/2019).

Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Suherman membenarkan peristiwa penangkapan Utuh Feri. Saat ini Utuh diamankan di Mapolres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka serta barang bukti satu butir pil ekstasi warna biru telah kami amankan,” ungkapnya kepada para awak media Sabtu (21/9/2019).

Menurutnya, “tersangka dikenai pasal 112 UU 35 tahun 1999. Tentang narkotika, diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki dan menguasai atau menyediakan narkotika,” jelasnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga