oleh

Wow Diduga Ada Bingo di Kapuas, Beroperasi Dengan Modal Ijin TDUP

FOKUSBERITA.ID – Permainan ketangkasan dewasa yang kerap digunakan sebagai ajang perjudian dengan nama Bingo, diduga hadir di jalan trans Kalimantan Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Pantauan di lapangan, dibukanya tempat permainan ini atas ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Berdasarkan regulasi yang ada, ijin TDUP dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Kapuas. Kadis DMPTSP Kapuas, Septedy melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, Gerek kepada Wartawan, fokusberita.id di ruang kerjanya, Kamis pagi (19/9/2019), membenarkan pihaknya telah mengeluarkan ijin tersebut.

“Benar untuk izin permainan kami keluarkan TDUP sistem online,” kata Gerek.

Ia menjelaskan, hanya dua tempat di Kapuas Hilir yang telah mendapat ijin TDUP dengan masa berlaku seumur hidup. Artinya, pemilik usaha dapat menutup usahanya atas keinginannya sendiri.

Gerek menambahkan, belakangan ini ada pengusaha yang mengurus ijin TDUP di kecamatan lain. Namun pihaknya tidak meluluskan permintaan tersebut.

“Ada pengelola seperti itu sudah mengusulkan izin ke DPMTSP. Tapi kami tidak bisa mengeluarkan TDUP. Karena ada persyaratan yang tidak dilengkapi,” ujarnya.

Wow Diduga Ada Bingo di Kapuas, Beroperasi Dengan Modal Ijin TDUP
Bangunan yang diduga terdapat permainan Bingo di Jalan Trans Kalimatan Kapuas Hilir .

Ditegaskan, bahwa pengelola dalam mendapatkan izin TDUP, terlebih dahulu harus berkoordinasi di lingkungan usahanya. Mereka harus mendapat rekomendasi dari tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat setempat serta dari Dispora. Selain itu, dibutuhkan juga izin keramaian dari pihak kepolisian.

Namun Gerek mengaku tidak mengetahui bahwa ada permainan Bingo di lokasi yang telah diterbitkan ijin TDUP. Karena menurutnya, jenis permainan yang diperbolehkan adalah jenis permainan untuk anak-anak. Untuk  permainan Bingo, tidak termasuk di dalamnya, karena permainan tersebut untuk orang dewasa.

Ia juga mengaku ketidaktahuannya akan hadirnya permainan tersebut di Kapuas Hilir karena DMPTSP hanya mengurusi perijinan saja. Untuk hal lainnya, seperti masalah retribusi, bukan merupakan kewenangan DMPTSP.

“Terkait mengenai retribusi mereka menyetor ke kas daerah melalui BPPRD,” katanya. (ROB)

Loading...

Baca Juga