oleh

Dirjen Pemasyarakatan Tinjau Kondisi Lapas dan Rutan di Palu

FOKUSBERITA – Palu -Sri Puguh Budi Utami, Dirjen Pemasyarakatan kembali meninjau kondisi Lapas dan Rutan di wilayah Palu dan sekitarnya pasca bencana alam gempa tsunami (27/10/2018) Sabtu pagi.

Sri Puguh Budi Utami, dalam tinjauannya ke Palu membawa satuan petugas layanan dasar dan layanan hukum sekaligus memimpin jalannya apel siaga 

dipusatkan di Lapas Palu bertujuan untuk mengecek kembali dan memastikan jumlah narapidana dan tahanan yang berada di 6 (enam) Unit Pelaksana Teknis Lapas /Rutan yang terdampak gempa tsunami. 

Selanjutnya menetapkan batas akhir narapidana melapor pada tanggal 26 oktober 2018, narapidana dan tahanan yang tidak kembali, bersama Polri ditetapkan statusnya sebagai pelarian Lapas 6/Rutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami hadir kembali ke Palu, untuk melihat kondisi layanan dasar dan layanan hukum Lapas dan Rutan. Yang terdampak gempa tsunami, 28 september 2018 yang lalu ,” ujar Dirjen.

“Layanan dasar untuk mengetahui kebutuhan dasar narapidana dan tahanan yang harus segera dipenuhi. Pemberian perawatan kesehatan, layanan makanan, sarana prasarana hunian agar bisa ditempati dengan layak,” lanjut Sri Puguh Budi Utami.

Adapun layanan hukum menyangkut layanan pemasyarakatan berbasis tekhnologi informasi seperti sistem data base pemasyarakatan , berapa narapidana dan tahanan yang sudah ada di dalam dan berapa orang yang masih di luar sampai batas waktu yang ditentukan, selain menyangkut sarana prasarana Lapas dan Rutan , juga memastikan kesiapan mental, fisik dan psikologis petugas untuk melaksanakan tugas menjaga  keamanan dan ketertiban Lapas dan Rutan.

Pada kesempatan yang sama. Dirjenpas menyampaikan bahwa sampai saat ini, dari 1.670 orang narapidana dan tahanan. Yang telah kembali berada di dalam Lapas dan Rutan sebanyak 1.092 orang; masih ada, sekitar 578 orang lagi yang belum kembali. 

“Kementerian Hukum dan HAM telah mengajukan permohonan Kepada pihak Polri. Tentang penetapan status DPO bagi narapidana dan tahanan yang belum kembali pada batas waktu yang telah ditentukan. Tanggal 26 oktober 2018,” Tegas Dirjenpas.

Selesai memimpin apel siaga, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. Djuliasman Purba, Sri Puguh Budi Utami berkesempatan menyampaikan apresiasinya kepada salah seorang narapidana seumur hidup yang sukarela kembali ke Lapas. (NVD/DDR)

Loading...

Baca Juga