oleh

Disdagprinkop Kapuas Awasi Perjualan Barang Makanan Kadaluarsa

FOKUSBERITA.ID – Jelang perayaan hari-hari besar kegamaan Natal 25 Desember hingga Tahun Baru Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi (Disdagprinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas melakukan, pengawasan penjualan barang dan makanan diduga kadaluarsa.

“Pengawasan bersama tim terpadu Dinkes Satpol PP Dinas Ketahanan Pangan Balai BPOM Provinsi Kalteng serta Kepolisian tanggal 18 – 19 Desember,” kata Plt Kadis Disdagprinkop Dan UKM Kabupaten Kapuas, Batu Panahan kepada Wartawan Kamis (19/12/2019).

Dikatakan, untuk pengawasan terhadap barang adalah keberadaan toko seperti di Jalan Mawar, Seroja, Cilik Riwut, Sudirman. Pengawasan juga dilakukan di gudang-gudang sub disributor Citi Mall Jalan Pemuda serta Alfamart dan Indomart.

“Tim memastikan melakukan dan memeriksa sampel basah terhadap barang dan makanan yang dijual. Apakah nantinya dari hasil pemeriksaan mengandung borak dan formalin. Jika terbukti ada ditarik dari peredaran,” imbuhnya.

Mantan Camat Timpah ini menegaskan, ada sanksi sesuai UU Nomor 8 tahun 2008 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan tujuan pengawasan yang dilakukan bersama tim terpadu di Kabupaten Kapuas memastikan kebutuhan bahan pokok (Bapok) penting dan dalam kondisi baik bagi masyarakat konsumen. (ROB)

Loading...

Baca Juga