oleh

Disdukcapil Kapuas Permudah Persyaratan Akta Kelahiran

FOKUSBERITA.ID – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas (Disdukcapil Kapuas) Provinsi Kalimantan Tengah akan mempermudah persyaratan pembuatan akta kelahiran bagi warga masyarakat.

“Program Disdukcapil akan datang mulai tahun 2020. Prosedur persyaratan pelayanan bagi pembuatan akta kelahiran kami akan permudah dan pangkas,” kata Sipie Bungai Sekretaris Disdukcapil Kapuas kepada Wartawan di ruang kantor kerjanya Selasa (10/9/2019).

Dijelaskanya, kalau Disdukcapil Kapuas akan mendata warga masyarakat yang memang betul belum memiliki akta.

“Jadi mulai tahun 2020 ini mungkin beda dengan sistem yang dulunya terkait persyaratan pembuatan akta. Prosesnya nanti jemput bola juga langsung cetak di lapangan,” sebutnya.

Dikatakan, ketika kemudian dilihat posisi akta sekarang baru mencapai 50 persen dari sejummlah penduduk Kabupaten Kapuas.

“Kadang dilihat akta lebih banyak daripada wajib KTP. Karena, akta berlaku bagi semua masyarakat dari 0 tahun sampai paling tua,”ujarnya.

Karena hal ini, lanjutnya, jumlah akta tersebut dari seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas pada semester pertama berjumlah 414 ribu lebih. Sehingga, semua masyarakat harus memiliki akta.

“Harapannya, adanya terobosan baru Disdukcapil Kapuas masyarakat dapat terlayani terpenuhi dengan baik,”jelasnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga