oleh

Disperindagkop dan UKM Lakukan Penataan Pasar Kapuas dan Relokasi PKL

FOKUSBERITA.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) telah melakukan penataan pasar Kapuas dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Alasanya, kondisi pasar selama ini nampak semrawut ditambah keberadaan PKL.

“Hal ini kami sudah mengambil langkah dengan melakukan rapat koordinasi bersama OPD serta pihak Kecamatan Selat,” kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kapuas, Batu Panahan kepada wartawan fokusberita.id di ruangan kerjanya, Selasa (17/9/2019).

Lanjut, Batu Panahan, hasil keputusan rapat di Aula Disperindagkop Dan UKM tanggal 16 September 2019 yakni, PKL di Jalan Mawar akan direlokasi ke pasar Blok R.

Berkenaan, buka tutup PKL, mulai buka pukul 24.00 Wib dan tutup pukul 6.00 Wib. Dasar Instruksi Plh Sekda Kapuas.

Kemudian, rekayasa lalu lintas di Jalan Mawar diatur Dishub yaitu dari dan ke fery penyeberangan belok kanan menuju Jalan Seroja.

“Khususnya padagang dan penyuplai ikan yang menggunakan mobil serta kendaraan box mulai beroperasi pada pukul 21.00 Wib sampai dengan 6.00 Wib,” jelasnya.

Disperindagkop dan UKM Lakukan Penataan Pasar Kapuas dan Relokasi PKL
Pos Pantau Gabungan POL PP

Adapun, razia rutin, selanjutnya, dilaksanakan oleh pihak Dinas Satpol PP dan Damkar. Sedangkan tim Adipura bersama-sama OPD mulai gencar melakukan sosialisasi Instruksi Plh Sekda menyusul keluarnya hasil rapat selama 3 hari.

“Ini di berlakukanya mulai tanggal 17 – 19 September 2019 dari pukul 8.00 – selesai,” ujarnya.

Namun dalam hal ini, penataan pasar semerawut dan relokasi PKL tentunya petuga terlebih dulu harus melalui pendekatan dialogis, artinya pelan-pelan secara bertahap. Ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah mendirikan Pos Pantau Satpol PP.

“Tidak serta merta langsung melakukan eksekusi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan instruksi Plh Sekda Kapuas, Andres Nuah dengan nomor 094/1062/DPPKUKM/DAG/IX/2019. Instruksi ini ditujukan kepada pengurus atau pengelola pasar diantaranya yakni, setiap pengurus ataupengelola pasar.

“Diharapkan, berpartisipasi untuk memelihara ketertiban, kenyaman, keindahan, dan kebersihan lingkungan pasar tersebut”, katanya. (ROB)

Loading...

Baca Juga