oleh

Dituding Tidak Netral, Aliansi Masyarakat Demo Bawaslu Kapuas

FOKUSBERITA.ID – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Kapuas Peduli Demokrasi Yang Bersih Dan Sehat (AMKKPDBS) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Kapuas. Mereka mempertanyakan netralitas Bawaslu setempat dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada Kalimantan Tengah yang jujur dan adil.

Koordinator aksi, M Junaidi L Gaol menjelaskan, kedatangan mereka ke Bawaslu Kapuas untuk menanyakan tindaklanjut atas laporan mereka pada tanggal 8 Desember 2020. Ia didampingi Iber H Nahason, Agung Supramaji, Gatner Eka Tarung, Karya Yetsi dan Zainal Makmur.

Pihaknya mengaku melaporkan adanya dugaan pelanggaran pembagian dana covid-19 yang diduga dilakukan oleh tim sukses paslon Sugianto Sabran-Edy Pratowo. Paslon dengan nonor urut 02 tersebut adalah Gubernur Kalteng petahana.

“Pada hari itu adalah masa minggu tenang Pilkada Kalteng. Belum ada pemilihan disitu. Jadi jangan dikait-kaitkan ini dengan perolehan suara hari ini (17/12/2020-red). Ini sudah kami laporkan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu,” kata M Junaidi L Gaol usai aksi kepada wartawan di kediaman Iber H Nahason Jalan Cilik Riwut Kuala Kapuas, Kamis (17/12/2020).

Ia menyayangkan, Bawaslu Kapuas disebutkan tidak melakukan pencegahan apapun. Padahal, pencegahan adalah tugas mereka, berdasarkan Peraturan Bawaslu Tahun 2020.

“Semua pelanggaran hukum yang kami laporkan tetap saja terjadi. Dan ini diingat, yang kami temukan bukti itu di kecamatan Selat, terkait penyalahgunaan bantuan covid dari APBD Provinsi. Berdasrkan petunjuk penyaluran bantuan covid-19, seharusnya bantuan itu disalurkan oleh Dinas Sosial, apparat desa dan kecamatan. Bukan tim suksesnya paslon 02 yang membagikan kepada masyarakat. Nah ini yang saya maksudkan dengan bukti. Masa tenang pula itu,” tegasnya.

Sementara itu Iber H Nahason menjelaskan, penyaluran bansos oleh tim 02 terjadi di dua desa dan dua kelurahan. Yakni Desa Pulau Telo Pulau Telo Baru Kelurahan Murung Keramat dan Kelurahan Panamas Kecamatan Selat. Ia menekankan, tenuan ini belum lagi yang diduga terjadi di desa lainnya yang tak diketahui.

“Kami menilai atas fakta dan bukti itu petanaha menunggangi dan menyalahgunakan kewenangan memanfaatkan bansos untuk kepentingan Pilkada, kendati saat itu petahana posisinya sedang cuti dan ditunjuk Plt Gubernur,” tegasnya.

Meski begitu, imbuhnya, terkait laporan justru Bawaslu Kapuas menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan alasan tidak terjadi pelanggaran. Padahal, ia mengaku, laporan yang diserahkan disertai barang bukti lengkap. Yakni beras, sarung juga disisipi gambar calon gubernur petanaha, Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

“Pertanyaannya? Ada apa dengan Bawaslu Kapuas, sehingga memberikan berbagai argumentasi asumsi yang membuat kami semakin tak jelas. Jadi, berdasar fakta hokum, kami menilai dugaan  pelanggaran oleh petahana, Sugianto Sabran – Edy Pratowo soal bansos Covid-19 di Kapuas adalah terstruktur sistematis dan masif,” kata Iben H Nahason.

Adapun Agung Supramadji menuturkan, persoalan ini akan dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku, pihaknya sudah menyiapkan semua data-data untuk itu.

“Jika nantinya terbukti atas putusan MK, kami meminta dalam rangka mencari keadilan dan demokrasi pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU-red) di Kecamatan Selat. Lebih dari itu, jika kemudian petanaha terbukti, kami akan mengajukan permohonan diskualifikasi terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu,” tegasnya.

Sementara, Gatner Eka Tarung menambahkan, Bawaslu menyatakan, dugaan pelanggaran petahana tak dapat ditindaklanjuti adalah sesuatu yang ironis.

“Ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu-red). Selain Bawaslu, ada Kepolisian Kejaksaan yang kemudian merumuskan bersama dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu harus berlaku adil dan independen sesuai ketentuan. Kami memperjuangkan mengawal keadilan dan demokrasi demi NKRI,” tegasnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga