oleh

Anggota DPRD Kapuas Sebut BPD Desa Sei Tatas Hilir

FOKUSBERITA.ID – Anggota DPRD Kapuas Lawin menilai pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sei Tatas Hilir cacat Admenistrasi. Pasalnya, hingga kini mereka belum mengantongi SK.

“Kami menilai,  pengangkatan BPD oleh Kepala Desa Tatas Hilir cacat admenistrasi. Pasalnya hingga hari ini Jumat  (14/8/2020-red), BPD tersebut tidak mengantongi SK, ” kata Lawin di kantornya.

Menurutnya, seharusnya seorang BPD yang telah dipilih secara demokrasi,  harus mengantongi SK. Ia menduga, jabatan BPD saat ini tidak melalui penjaringan dan pemilihan alias penunjukan langsung oleh Kepala Desa. Sehingga sampai saat ini dinilai cacat admenistrasi.

“Hingga kemarin, masyarakat kami membawa persoalan ini ke Dewan. Dan sudah dilakukan rapat Dengar Pendapat. Terungkap dan diakui oknum BPD, tersebut memang  belum ada SK. Karena itu kami menilai unik dan jadi pertanyaan besar. Kok bisa jalan pemerintahan desa Sei Tatas Hilir, sementara BPD nya sendiri ke tanpa SK?” ujar anggota DPRD Kapuas ini.

Usai melakukan RDP, DPRD Kabupaten Kapuas memberikan dua rekomendasi. Pertama, agar proses pemilihan BPD dikembalikan ke proses awal. Kedua, proses pemilihan BPD diserahkan kepada DPMD dan dikawal oleh Insepektorat.

Sementara itu Camat Pulau Petak Seflihi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa BPD Desa Sei Tatas Hilir belum ada SK.

“Ini berlangsung cukup lama. Sejak Camat Lama,” jelasnya.

Pihak Kecamatan menyarankan, bisa ditetapkan BPD lama dan menambah perangkat dua orang. Karena perangkat harus ganjil, untuk sementara hanya ada lima orang.

“Ini masukan dan saran. Kemudian, berharap dilakukan islah bersama tokoh masyarakat. Namun,  jika banyak warga melalui tokoh masyarakat agar dilakukan penjaringan ulang, juga dipersilahkan. Kembali kepada desa setempat,” pungkas Seflihi. (ROB)

Loading...

Baca Juga