FOKUSBERITA.ID – DPRD Kapuas mendukung penuh pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA). UPTD ini bertujuan mempercepat penanganan terhadap korban tindak kekerasan perempuan dan anak.
Demikian disampaikan anggota DPRD Kapuas H Baihaqi Ketua Komisi IV DPRD Kapuas usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Kabupaten Kapuas. RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin (5/10/2020).
“Kami apresiasi dan mendukung penuh usulan pembentukan UPTD itu. Sebab saat ini di Kapuas banyak kasus kekerasan terhadapa perempuan dan anak,” kata legislator PKB ini.
Dukngan pembentukan UPTD ini juga disampaikan oleh Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3A-KB Karolina Kamala. Didampingi dua Kasi, ia menyampaikan, pembentukan UPTD PPA ini untuk tahun 2021.
“Saat ini kami telah usulkan dan menyampaikan terima kasih kepada pihak dewan yang mendukung program ini. Berdasar data, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Kapuas meningkat. Periode 2015-2019 terjadi peningkatan signifikan, meski 2020 ada menurun,” imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan UPTD PPA akan dibentuk di 17 kecamatan. Nantinya, akan mempercepat melakukan penanganan terhadap korban tindak kekerasan perempuan dan anak.
“Kami juga bekerja sama dengan OPD terkait lingkup Pemkab Kapuas. Sementara sejauh ini telah melakukan sosialisasi untuk itu. Regulasi pembentukan UPTD PPA ini mengacu Undang-Undang Permendagri,” tutupnya. (ROB)