oleh

DPRD Kapuas Agendakan RDP Lanjutan Terkait PT LAK dan PT GAL

FOKUSBERITA.ID – DPRD Kapuas menyatakan akan mengagendakan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan sawit Liffere Agro Kapuas (PT LAK) dan PT Globalindo Agung Lestari. RDP lanjutan tersebut akan membahas masalah legalitas lahan perusahaan.

“Kita agenda jadwalkan ulang masuk agenda Banmus DPRD Kapuas,” ujar dr Rosihan dari Komisi II DPRD Kapuas kepada media usai RDP dengan pihak perusahaan di gedung DPRD Kapuas, Senin (5/10/2020).

Meski demikian kata politisi PKS ini persoalan yang disampaikan di forum RDP bukan ganti rugi segala. Pembahasan akan mengerucut pada status kepemilikan tanah.

“Intinya yakni terkait antara Hak Guna Usaha (HGU-red) tahun 2015 dan Sertifikat Hak Milik (SHM-red) tahun 2018,” imbuhnya.

Dikatakannya tentunya sebagai tindak lanjut sesuai data-data yang ada nantinya dewan bersama pihak terkait BPN Pemda perusahaan kembali duduk satu meja.

Menurut perwakilan LSM Batamad, Ewaldianson Batamad, kejelasan status tanah pada permasalahan tersebut mempunyai artu yang penting.

“Karena antara HGU dan SHM itulah mengingat lahan perusahaan berada di atas lahan masyarakat. Sehingga terjadi tumpang tindih,” tandas Ewaldianson Batamad didampingi Dehen.

Sementara Humas PT Liffere Agro Kapuas (PT LAK) Jumain menyampaikan, pihaknya siap mengikuti RDP lanjutan yang diagendakan ulang oleh dewan. (ROB)

Loading...

Baca Juga