oleh

Gara-gara Pedang Nasional China, Sebuah Opini Miftah H. Yusufpati

Gara-gara Pedang Nasional China

Oleh Miftah H. Yusufpati
Wartawan Senior

Pemerintah mengembalikan lima kontainer sampah impor dari Amerika Serikat. Re-ekspor tersebut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal bea dan Cukai pada Minggu 16 Juni 2019. Langkah ini diambil setelah kedapatan bahwa isi lima kontainer yang diimpor PT AS di Jawa Timur dari negeri Paman Sam itu ternyata sampah bercampur dengan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Isi peti kemas campur aduk tak karuan. Ada kemasan minyak goreng, botol bekas infus, sepatu jebol, wadah oli, popok bekas, botol minum plastik, hingga keran air. Sampah itu bukan kertas bekas yang layak daur ulang seperti tertera dalam dokumen impor.

Belakangan Indonesia memang kebanjiran impor sampah plastik. Tepatnya sejak akhir 2017, pasca China memperketat impor sampah plastik yang dikenal sebagai kebijakan “Pedang Nasional.” Kebijakan China itu membuat perdagangan sampah, khususnya sampah plastik, di seluruh dunia terguncang. Maklum saja, China menyerap sekitar 45,1% sampah plastik dunia selama 1988-2016.

Langkah China ini dengan sigap diikuti Malaysia, Filipina, dan Vietnam dengan membatasi impor sampah plastik. Pada Juli tahun lalu, pemerintah Malaysia mencabut izin impor 114 perusahaan dan telah menargetkan pelarangan impor sampah plastik pada 2021.

Begitu juga Thailand. Negeri Gajah Putih ini menargetkan pelarangan impor akibat kenaikan drastis impor sampah plastik mereka dari Amerika pada tahun 2018 yang mencapai 2000% (91.500 ton). Vietnam pun sudah tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk impor sisa, reja dan atau skrap plastik, kertas, serta logam.

Lain lagi dengan Indonesia. Negeri ini menempatkan diri sebagai bak tong sampah. Impor sampah plastik Indonesia pada tahun lalu 283 ribu ton. Itu data menurut BPS. Sedangkan data negara eksportir menyebut lebih tinggi lagi, yakni 410 ribu ton. Jumlah itu dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Perusahaan di Jawa Timur saja mengimpor sampah dari 43 negara, antara lain Amerika Serikat, Italia, Inggris, Korea Selatan, Australia, Singapura dan Kanada.

“Kita mengimpor sampah dari Amerika nomor dua setelah India. Dari Inggris, kita nomor dua setelah Malaysia. Kalau dari Australia, kita nomor dua setelah Vietnam,” kata Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi dalam jumpa pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Jakarta, Selasa (25/6).

Sebenarnya, sampah-sampah impor itu di negara asalnya tidak boleh dikirim ke luar negeri dan harus diolah di negara asal. Tapi karena pengolahan makin mahal, maka dikirim ke luar negeri.

Pengolahan sampah di Amerika Serikat berbiaya US$90 per 1 bongkah besar sampah plastik. Sedangkan di Indonesia, harganya hanya US$30 untuk ukuran yang sama. Lagi pula, pengolahan sampah di AS mendatangkan masalah lingkungan. Sebab, pengolahan daur ulang sampah memerlukan proses panjang, dari pembersihan, pemotongan, hingga pemanasan sampah plastik menjadi biji-biji kecil (palet).

Di sisi lain, Indonesia belum memiliki regulasi yang memadai untuk menegaskan sampah atau plastik apa saja yang boleh diimpor, sehingga celah ini dimanfaatkan oleh pengusaha. Belum lagi pemerintah memakai tameng bahwa keputusan membuka keran impor sampah demi industri kertas dan bubur kertas.

Industri kertas di Indonesia butuh sekitar 5 juta ton raw material, sedangkan di dalam negeri hanya tersedia sekitar 3 ton saja. Pemerintah mengklaim, sampah kertas impor lebih baik dan bersih.

Secara global, industri pulp Indonesia adalah produsen terbesar kesepuluh, sementara industri kertas menempati peringkat keenam. Produksi kertas Indonesia tercatat 16 juta ton per tahun, dan pulp sebesar 11 juta ton per tahun. Ada 84-88 perusahaan pulp dan kertas di Indonesia.

Juara Dua Pencemar Laut

Urusan sampah, Indonesia sampai saat ini belum bisa mengelola dengan benar. Itu untuk sampah di dalam negeri saja. Dengan ketambahan impor, maka urusan barang bekas pakai ini menjadi tak karuan. Impor sampah yang tak dikendalikan dengan benar menjadikan negeri ini seperti tempat pembuangan sampah.

Sejak tahun 2015 para peneliti mendapati bahwa Indonesia merupakan negara kedua pencemar laut dunia setelah China. Studi Bank Dunia mendapati komposisi sampah pada laut di Indonesia terdiri dari 21% popok sekali pakai, 16% tas plastik kresek, 5% bungkus plastik, 4% kaca dan logam, 1% botol plastik, 9% plastik lainnya, dan 44% sampah organik.

Laporan hasil audit merek yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia pada pertengahan September 2008 di tiga lokasi di Indonesia, menemukan kemasan produk-produk dari Santos, P&G, dan Wings sebagai yang terbanyak dari kegiatan bersih-bersih pantai di Tangerang; Danone Dettol, Unilever di Bali; dan Indofood, Unilever, serta produk Wings di Yogyakarta.

Direktur Eksekutif Walhi, Nur Hidayati, mendesak pemerintah mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap perusahaan-perusahaan pengimpor limbah yang tidak sesuai dengan peraturan. Cabut izin impornya. “Itu merupakan suatu tindakan yang menunjukkan ketegasan kalau memang pemerintah Indonesia tidak mau dijadikan penadah sampah kotor dan sampah ilegal,” tandasnya.

Soal masuknya sampah ke wilayah Indonesia diatur melalui Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara Internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No 61 Tahun 1993, di mana vokal poin dari konvensi Basel tersebut adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, KLHK.

Negara-negara ASEAN memang menjadi negara pendaur-ulang limbah plastik dan mengirimkan kembali 5% untuk diekspor ke pasar global. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan UN Comtrade, volume impor sampah Indonesia mencapai titik tertingginya hingga 283 ribu ton pada tahun lalu. Jumlah ini dua kali lipat dari angka impor 124 ribu ton pada 2013.

Data BPS menggambarkan peningkatan impor 141%. Pada saat bersamaan, angka ekspor justru menurun 48% (sekitar 98.500 ton). Itu menandakan ada sekitar 184.700 ton sampah plastik di Indonesia, yang tidak diketahui nasibnya, di luar beban timbunan sampah plastik domestik sekitar 9 juta ton.

Kini, yang perlu dilakukan pemerintah adalah menegakkan aturan yang ada. Tidak cukup hanya dengan memulangkan sampah impor ke negerinya. Pengusaha yang mengimpor sampah pun mesti dikenakan sanksi. Jika perlu, Indonesia meniru China: menghentikan impor sampah plastik. Jangan sampai gara-gara China mengayun “Pedang Nasional”, Indonesia yang jadi korban. Karena Indonesia bukan tempat pembuangan sampah.
Loading...

Baca Juga