oleh

Bupati Wajo Sosialisasikan Gerakan Wajo Sadar Zakat

FOKUSBERITA – Bupati Wajo sosialisasikan Wajo sadar zakat dan launching zakat penghasilan, Senin (29/4/2019) di ruang pola Kantor Bupati kabupaten Wajo Sulawesi Selatan. Acara ini merupakan salah satu paket penunjang program Gerakan Masjid Cantik (Gemantik). Dengan pengambilan zakat penghasilan 2,5%, diharapkan menjadi modal besar untuk mensejahterakan dan mengangkat martabat kaum dhuafa. Sekaligus memutus rantai kemiskinan yang turun-temurun.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Wajo, Sekda Wajo dan Camat se kabupaten Wajo. Hadir juga oleh Baznas Kabupaten Wajo, pakar ekonomi syariah DR. Mukhlis Supri, Bank Mandiri Syariah Sengkang, Bank BPD Wajo, dan Departemen Agama Kabupaten Wajo.

Pada kesempatan ini ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Wajo Drs H. Andi Syahrulyali Razak  MAg memaparkan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dalam hal ini Baznas berperan sebagai pengelola zakat. Bertindak sebagai perencana kegiatan, pelaksana dan pengkoordinsian dalam pengumpulan dan pendistribusian. Baznas  juga dapat berperan dalam pendayagunaan zakat.

Dijelaskan H. Andi Syahrulyali Raza, Baznas juga memiliki program yang meliputi bidang dakwah, sosial, bidang pendidikan dan ekonomi. Seperti program Wajo peduli, program Wajo sejahtera dan banyak lagi yang lain. Termasuk bantuan modal bergulir untuk usaha kecil kerjasama dengan Bank Mandiri Syariah.

Sedangkan pada kesempatan ini Bupati Wajo Dr H. Amran Mahmud SSos MSi menghimbau kepada Baznas untuk mengelola zakat ini dengan profesional, transparan dan akuntabel. Dikatakan bahwa kabupaten Wajo memiliki potensi besar. Apabila seorang muslim atau badan usaha yang wajib menunaikan zakat (Muzaki) didata. Dan diajak berpartisipasi sebagai peserta Wajo sadar zakat.

“Melalui Wajo sadar zakat, kita akan menghimpun dan mendata saudara-saudara kita yang ingin menyalurkan zakatnya. Ya tentunya kita mulai dari para pejabat kita. Dan berlanjut ke tiap OPD sampai pada lapisan masyarakat,” kata bupati Wajo.

Amran Mahmud mencontohkan salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan yang berhasil mengumpulkan 2,3 milyar dana zakat setiap bulannya. Beberapa program pemberdayaan ummat yang tidak ada dalam rancangan APBD bisa didanai dari zakat ini.

Demikian pula program peningkatan kesejahteraan kaum duafa yang tidak terjangkau akibat keterbatasan dana.
Dalam pengelolaan zakat masyarakat akan merubah paradigma berfikir kaum dhuafa. Melalui injeksi skill, dengan bimbingan kewirausahawan.

“Dari data orang miskin di Wajo, didalamnya masih terdapat orang orang produktif. Orang-orang dengan masa produktif ini masih bisa diputus mata rantai kemiskinannya yang turun temurun. Duafa kita yang usianya produktif masih bisa kita data dan tampung untuk diberikan program kemandirian. Program kemandirian ini tentunya melalui penelusuran dan penentuan bakat dan kompetensi duafa kita. Semua ini untuk mengangkat harkat dan martabat duafa kita,” Jelas Bupati Wajo.

Pada kesempatan ini pula, Bupati Wajo menandatangani pernyataan kesediaan membayar zakat profesi. Bagi Muzaki (donatur) yang ingin berpartisipasi dalam program zakat ini diharapkan juga mengisi surat pernyataan tersebut. Muzaki adalah orang yang memiliki penghasilan setara 85 gram emas atau penghasilan lebih 3 juta/bulannya (harga emas 450 ribu/gram).

“Walaupun tidak ada paksaan dalam keikutsertaan dalam program ini. Sebagai ummat muslim, kepedulian kita terhadap sesama tetap kita harapkan,” tutup Bupati Wajo. (FAR)

Loading...

Baca Juga