oleh

Gibran Rakabuming Jadi Ketua MP Karang Taruna, Menantu Ma’ruf Amin Wakil, Ada Apa?

FOKUSBERITA.ID – Ketua Umum Taruna Karya Indonesia Bagus Hariyanto menyebut ditunjuknya Gibran Rakabuming menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MKTN) menyalahi aturan yang ada. Selain terkesan ada indikasi politik praktis, diindikasikan pula Karang Taruna akan dijadikan sebagai ormas.

Pada hari Sabtu (26/9/2020), pengurus Nasional Karang Taruna mengumumkan kepengurusan periode 2020-2025. Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming terpilih menjadi Ketua MKTN dan menantu Wapres Ma’ruf Amin Muhammad Rapsel Ali menjadi wakilnya. Rapsel Ali merupakan suami dari putri Ma’ruf, Siti Nur Azizah, yang kini maju menjadi cawalkot Tangsel.

Harus ada yang memberitahu Gibran Rakabuming soal ditunjuknya dia sebagai Ketua Majelis Karang Taruna Nasional. Ini menyalahi aturan. Kasian Mas Gibran,” kata Bagus Hariyanto di Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Ketua wadah berhimpunnya para mantan aktifis Karang Taruna yang sudah purna tugas ini menjelaskan, selama ini, posisi pengurus dan anggota MPKT adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam memberikan nasehat berdasarkan pengalaman hidupnya. Karenanya, posisi ini selalu diisi oleh mantan Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).

“Seperti misalnya Mas Taufan Rotorasiko yang menjadi Ketua MPKT Nasional pada masa Ketum PNKT nya adalah Didik Mukrianto pada periode 2015-2020. Demikian pula Alm. Nasroel Danas pernah jadi Ketua MPKT Nasional pada saat Mas Taufan Rotorasiko menjabat Ketua Umum PNKT periode 2010-2015,” ujar Ketua Umum Taruna Karya Indonesia ini.

Bagus Hariyanto pun menilai ada indikasi aroma politis atas dipilihnya Gibran Rakabuming sebagai Ketua MPKT. Ia pun meyakini, penunjukan tersebut menyalahi Permensos RI Nomor 25 Tahun 2019 pasal 22 ayat (22).

“Menjadikan Gibran Rakabuming sebagai Ketua MPKT Nasional ini kesalahan besar dan cenderung dipaksakan. Ada indikasi politik praktis di Karang Taruna. Hal ini tidak lazim di lingkungan aktifis Karang Taruna dan melanggar pasal 22 ayat (22) Permensos RI Nomor 25 Tahun 2019,” tegasnya.

Selain itu, Bagus Hariyanto juga mempertanyakan proses pengumuman Kepengurusan Nasional Karang Taruna periode 2020-2025 yang diang dianggapnya tak lazim. Biasanya, struktur kepengurusan akan diumumkan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Sosial RI tentang Kepengurusan Nasional Karang Taruna hasil Temu Karya Nasional. Ia menegaskan, yang terjadi pada pengumuman kali ini tidak demikian.

“Ini sudah tidak prosedural lagi melangkahi Kemensos RI. Karena sampai dengan sekarang Mensos belum menerbitkan kepengurusan PNKT. Mungkin inilah contoh konkrit adanya indikasi Karang Taruna akan dijadikan sebagai ormas dan lepas dari binaan Kemensos RI. Jadi tidak salah kalau ada 13 propinsi yang mengajukan surat kepada Menteri Sosial RI yang berisikan keberatan tentang hasil Temu Karya Nasional yang diselenggarakan di Bogor kemarin,” tegas Bagus Hariyanto.

Dengan usia yang masih muda dan energik, Bagus Hariyanto menilai, Gibran lebih pantas jadi Ketua Umum PNKT. Terlebih Gibran memiliki usaha yang bisa diselaraskan dengan Usaha Ekonomis Karang Taruna.

“Bukan malah jadi Ketua Majelis Pertimbangan yang berdasarkan aturan Permensos berisikan orang yang purnabakti di Karang Taruna. Secara pribadi dan sebagai Ketua Umum Tarka Indonesia tentu saya sangat mendukung kalau Mas Gibran yang jadi Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna. Apalagi beliau adalah putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo,” jelas Bagus hariyanto.

Ia menambahkan, diperlukan kemauan dari semua pihak untuk menyusun struktur kepengurusan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kunci untuk mewujudkan ini hanya ada di Kementerian Sosial RI dan tentunya didukung oleh Ketua Propinsi Karang Taruna yang masih berpegang teguh pada aturan main Karang Taruna yang sudah diatur di Permensos RI,” tutup Bagus Hariyanto. (HRN)

Loading...

Baca Juga