FOKUSBERITA – Unit Narkoba Polsek Kembangan bersama satuan narkoba Polres metro jakarta barat kembali membongkar sebuah gudang obat daftar golongan G di sebuah Apartemen Puri Park View Tower A Lantai 23, Kembangan Jakarta Barat.
Sebelumnya, unit narkoba Polsek Kembangan mengungkap peredaran obat daftar golongan G di lingkungan sekolah di Jakarta Barat. Mereka mengamankan 2 tersangka berinisial DL dan CP yang merupakan kakak beradik, Kamis, (10/1/2019).
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono SIK didampingi oleh kasat Narkoba Polres Metro jakbar AKBP Erick frendriz menerangkan. Penemuan gudang obat daftar golongan G merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Atas penangkapan kakak beradik atas tersangka DL dan CP.
“Atas penangkapan pelaku tersebut kami langsung bertindak cepat untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. Alhasil kami kembali menemukan sebuah gudang obat daftar golongan G. Di sebuah Apartemen Park View Tower A Lantai 23, Kembangan Jakarta Barat,” kata Joko Handono dalam konferensi pers, Rabu (16/1/2019).
Dari penggeledahan di apartemen tersebut Polsek Kembangan menemukannya obat daftar golongan G dengan total sebanyak 112.060 butir dengan rincian 97 ribu butir thiamine hcl 50 mg dengan total omset: 194 juta (harga jual 10 ribu per 5 butir). Sebanyak 12 ribu butir merci hexymer beromset 7,2 juta (harga jual 600 ribu/ 1000 butir). 700 butir mersi merlopam beromset 5,6 juta (harga jual 80 ribu/ 1 strip). 960 butir frixitas alprazolam; omset 8,7 juta (harga jual 90 ribu/ 1 strip). 1400 butir tramadol hcl; omset: 14 juta (harga jual 10.000 per butir).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK menambahkan Dari Penggeledahan di apartemen park view Tower A Lantai 23, Kembangan Jakarta Barat kami mendapatkan informasi bahwa apartemen tersebut merupakan milik dari salah satu Tsk LK (DPO) yang merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas,
Dimana LK berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas kami melakukan penggerebekan, tuturnya. (NVD)