oleh

Bupati Ingatkan Kades, Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan

FOKUSBERITA.ID – Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat meminta kepada semua Kepala Desa (Kades)  untuk menggunakan dana desa dengan bijak. Sebagai penegak aparatur pemerintah desa, Kades harus bisa berdiri diatas semua golongan.

Khusus masalah penggunaan dana desa, ditekankan agar dimanfaatkan untuk kemajuan pembangunan desa. Semua Kades agar menggunakan dana itu berdasarkan skala prioritas dan sesuai aturan.

“Terkait alokasi dana desa agar digunakan berdasar skala prioritas sesuai peraturan perundang-undangan,”tegas Bupati Kapuas.

Permintaan itu, disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Kapuas, di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung, pada pelantikan 9 Kepala Desa (Kades) hasil pemilihan di halaman Kantor DPMD Jalan Tambun Bungai Kabupaten Kapuas, Kamis pagi (19/9/2019).

Bupati, juga meminta Kades, mengangkat perangkat desa dengan berpedoman PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Bupati Ingatkan Kades, Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan
Bupati Kabupaten Kapuas, Ir. Ben Brahim S Bahat, MM. MT Melantik sala satu Kades Tamban Luar Kecamatan Batagus Rahmadi

Kemudian, lanjut Bupati, aparatur pemerintahan desa, baik Kades, Sekretaris Desa serta BPD mempunyai data valid terkait warga miskin, aset dan potensi wilayah.

“Sehingga, dengan begitu mudah dalam menjalankan roda pemerintahan serta membina masyarakat,”kata orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini.

Kadis DPMD Kapuas, Yan Marto melaporkan, ada 9 Kades yang dilantik dari 12 Kades terpilih. Sedangkan 3 desa lainya belum dilantik.

Ketiga desa itu, Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh, Desa Baranggau dan Desa Simpang Bunga Tanjung. Tiga desa di kecamatan Kuala Kapuas tersebut belum dilantik karena belum habis masa jabatannya hingga Maret 2020.

“Pelaksanaan pelantikan terhadap 3 Kades terpilih nantinya dilantik bulan Maret 2020 mendatang,”katanya. (ROB)

Loading...

Baca Juga