FOKUSBERITA.ID – Satuan Reskrim Polres Kapuas mangamankan seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan penipuan pada Jumat 25 September 2020. Ia diduga tidak memiliki itikad baik untuk membayar hutang, bahkan diduga barang jaminan telah digandakan.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, menyampaikan pihaknya menangkap HR atas laporan korban ES (40) warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten. Ia menjelaskan, kejadian itu bermula pada hari Jumat 20 April 2018 lalu sekitar jam 12.00 WIB di rumah SF di Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.
“Saat itu pelaku mengunjungi korban untuk meminjam uang sebesar Rp. 215.000.000,- dengan jaminan surat sertifikat tanah yang diatasnya ada satu buah bangunan rumah,” kata Kasat Reskrim, Rabu, (30/9/2020).
Pelaku kata dia menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut kepada korban pada tanggal 19 April 2019, namun pelaku tidak menepati janji, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pelaku untuk membayarkan hutangnya.
Setelah korban mencari tahu, ditemukan tanah dan rumah jaminan dari pelaku sudah dijual ke orang lain dengan menduplikatkan surat-surat yang telah menjadi jaminan.
“Atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polres Kapuas” terang Situmeang.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah sertifikat tanah, satu lembar kwintansi senilai Rp. 215.000.000,- satu surat perjanjian penitipan uang senilai Rp. 215.000.000,- dan satu buah surat perjanjian jual beli.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana atas tindak pidana penipuan,” tukasnya. (ROB)