oleh

Inovasi Pelayanan Publik Kapuas SIMPUN Masuk Top 45

FOKUSBERITA.ID – Program Sinde Muhun Pelayanan Uras Dinun (SIMPUN) Kabupaten Kapuas berhasil memasuki top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020. Keberhasilan ini dicapai setelah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mempresentasikan secara virtual melalui zoom meeting kepada Tim Panel Independen (TPI) KIPP 2020 beberapa waktu lalu.

Ben Brahim saat presentasi terkait SIMPUN dari Disdukcapil Kapuas didampingi Kepala Disdukcapil Kapuas, Ruseni dan Sekretaris Disdukcapil, Sipie S Bungai. Ia mengungkapkan, SIMPUN merupakan akronim Bahasa Dayak Ngaju Kalimantan Tengah. Istilah ini merupakan singkatan dari Sinde Muhun Pelayanan Uras Dinun.

“Apabila diartikan kedalam Bahasa Indonesia berarti sekali turun pelayanan masyarakat mendapatkan semua dokumen kependudukan,” kata Bupati Kapuas, dalam pernyataannya, Sabtu (18/7/2020).

Dijelaskannya, kabupaten Kapuas memiliki luas wilayah 17.070,393 Km2 dengan jumlah penduduk 415.618 jiwa. Terdiri dari 17 Kecamatan, 17 Kelurahan dan 214 Desa. Bupati Kapuas menjelaskan, sebelum adanya inovasi ini, waktu tempuh menjadi kendala yang dihadapi masyarakat  yang jauh dari ibu Kota Kabupaten Kapuas ke tempat pelayanan kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil. Ia menuturkan, untuk ke kantor Disdukcapil Kapuas, masyarakat harus menempuh waktu 6 sampai 10 jam.

Ben Brahim juga menuturkan, kendala yang dihadapi lainnya adalah keterbatasan akses. Kendala ini tak jarang membuat masyarakat seringkali lebih memilih menggunakan jasa perantara dengan biaya tertentu yang pastinya rawan pungutan liar.

“Dengan implementasi Inovasi SIMPUN ini diharapkan dapat memperpendek alur birokrasi. Yaitu dengan melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kemudian melaksanakan grand strategi Dirjen Kepedudukan dan Pencatatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Yaitu pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Serta sebagai wujud tanggung jawab untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dalam bidang administrasi kependudukan,” jelas Ben Brahim.

Pelaksanaan Inovasi SIMPUN, dikatakan Ben, dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan jika terpenuhinya beberapa faktor. Diantaranya petugas pelayanan yang tulus ikhlas bekerja dengan hati dan semangat pantang menyerah. Peralatan yang terpelihara dengan baik. Dokumen yang didapatkan masyarakat serta sarana dan prasarana transportasi.

“Untuk alur pelaksanaan Inovasi SIMPUN ini, petugas Disdukcapil langsung turun ke Desa dan Kelurahan. Untuk membuat dokumen kependudukan dan untuk satu permohonan semua dokumen didapatkan untuk seluruh anggota keluarga dari yang baru lahir sampai meninggal. Tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati dua periode itu mengatakan Inovasi SIMPUN ini sudah dilaksanakan pada tahun 2019. Dari 73 desa terjauh dan tersulit dijangkau, telah dilayani 25 desa dan 53 desa lainnya. Tahun 2020 telah dilayani 18 desa dari 48 desa terjauh dengan akses jalan yang sulit serta 33 desa lainnya. Untuk pelayanan tahun 2020, Bupati mengaku pengumpulan data untuk inovasi ini terkendala pandemi covid-19

“Untuk keberlanjutan Inovasi SIMPUN ini diantaranya pelaksanaannya yang dilaksanakan secara rutin, penambahan alat untuk mempercepat pelayanan, penambahan alat transportasi Serta penetapan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 39 tahun 2020 tentang Inovasi SIMPUN,” tutup Ben Brahim. (ROB)

Loading...

Baca Juga