FOKUSBERITA.ID – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Korwil Jakarta (Ismahi Jakarta) menduga ada nuansa politik dibalik penetapan tersangka kepada calon Gubernur Sumbar Mulyadi. Pemanggilan Mulyadi pada Senin (7/12/2020) dengan status tersangka dianggap menyalahi Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 tentang Pilkada 2020.
Menurut Korwil Ismahi Jakarta Faisal Mahtelu, TR Kapolri tersebut mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum. Dikeluarkannya TR ini untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri pada pelaksanaan Pilkada 2020.
Pada TR Kapolri tersebut, menurut Faisal, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum, baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada. Penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.
“Kami dari Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Korwil Jakarta. Berharap kepada Polri untuk tetep profesional sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat. Dalam menghadapi Pilkada serentak yang akan digelar pada bulan Desember 2020 ini,” kata Faisal Mahtelu saat dihubungi melalui sambungan selular, Minggu (6/12/2020) malam.
Ia menegaskan, Ismahi Jakarta tidak ingin Polri sebagai Institusi penegak hukum, menjadi masuk angin dan terjebak pada permainan politik. Tidakan ini diyakini Korwil Ismahi Jakarta, akan menggerus marwah dan citra baik kepolisian Republik Indonesia.
“Salah satu yang saat menjadi sorotan masyarakat dan para akademisi serta praktisi hukum adalah Polri diduga ikut bermain dan terjebak dalam permainan politik dengan menetapkan Ir. Mulyadi (calon Gubernur Sumatera Barat-red) sebagai tersangka. Atas tuduhan pelanggaran tindak pidana pemilu,” ujar Faisal Mahtelu.
Selaku wadah mahasiswa hukum, Faisal menuturkan, pihaknya perlu menyikapi persoalan tersebut. Ia menyebut, dikeluarkannya pernyataan sikap inidemi keadilan, kepastian hukum dan mengembalikan marwah Polri sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat. Karena sejatinya, Polri bukan menjadi alat untuk kepentingan elit politik tertentu.
“Kami patut menduga, bahwa penetapan tersangka kepada salah satu calon Gubernur Sumbar tersebut bukan murni penegakan hukum. Tapi lebih pada nuansa politik. Apabila dugaan kami tersebut benar, maka kami sangat menyayangkan dan prihatin jika Polri mau dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,” tegas Koorwil Ismahi Jakarta ini.
Pihaknya meminta Kapolri untuk bersikap tegas kepada anggotanya yang dirasa telah terjebak dan ikut bermain dalam ranah politik. Ismahi Jakarta mendesak Kapolri memerintahkan Propam untuk segera melakukan Investigasi secara menyeluruh dan mendalam.
“Ismahi Jakarta akan mendorong dan memohon kepala devisi propam yang baru dilantik bapak Brigjen Pol Fredy Sambo. Untuk menggelar investigasi internal di pihak kepolisian Republik Indonesia. Jangan kepolisian yang seharusnya menjadi wasit sampai ikut bermain dan menodai kepentingan publik di Sumatera Barat,” kata Faisal Mahtelu.
Ia menambahkan, Ismahi Jakarta tetap akan berupaya agar pemanggilan tersebut dikaji ulang oleh pihak kepolisian. Faisal mengaku, pihaknya akan mengirim surat ke divisi Propam Polri. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan ahli terkait perbedaan dalam penafsiran TR terkait peserta Pilkada 2020.
“Insya Allah kami masih percaya kepolisian Republik Indonesia masih objektif sebagai wasit dalam Pilkada ini. Jangan sampai ada tangan-tangan liar yang membuat institusi kepolisian ditumpangi oleh kepentingan paslon atau orang tertentu,” tutup Faisal Mahtelu. (AMN)