oleh

Jenderal, Jangan Kau Jauhkan Prajuritmu Dari Ulama!

Jenderal, Jangan Kau Jauhkan Prajuritmu Dari Ulama !

Ditulis oleh: Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik.

Seorang anggota TNI dikenai sanksi disiplin karena unggahan video ‘kami bersama habib Rizieq’ pada hari kedatangan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). Pejabat sementara (Pjs) Kepala Penerangan Kodam Jayakarta, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menyebut anggota tersebut terkena sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Sikapnya bersalah sesuai dengan Pasal 8 huruf a UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Rekeman video dan suara berdurasi 17 detik yang dibuat boleh Kopda Asyari Tri Yudha muncul di media sosial. Kata Asyari dalam video, “On the way bandara, persiapan pengamanan imam besar habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu imam besar habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahhuakbar.”

Tindakan tersebut, dianggap melanggar ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2014, Tentang Hukum Disiplin Militer. Dalam ketentuan pasal 8a pada Bab PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER DAN HUKUMAN DISIPLIN MILITER, disebutkan Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas: a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang
tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Jika kita telaah lebih lanjut, apa yang dilakukan oleh Kopda Asyari Tri Yudha hanyalah sebuah ekspresi kecintaan kepada Ulama, dan terlalu prematur jika dianggap melanggar hukum disiplin militer, disebabkan :

Pertama, Kopda Asyari Tri Yudha justru sedang dalam tugas dinas, menggunakan seragam lengkap, melakukan tugas yang diperintahkan atasan. Memang benar, diantara kewajiban melaksanakan tugas dimaksud, Kopda Asyari Tri Yudha melakukan aktivitas yang bisa ditafsirkan sebagai ekspresi kecintaan dan rasa hormat sekaligus turut bergembira atas kepulangan seorang ulama yang dikenal pejuang di negeri ini.

Jadi, aktivitas ekspresi kecintaan pada ulama melalui unggahan video tidak melalaikan tugas kedinasan, tidak pula dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan tugas kedinasan atau kewajiban dan perintah atasan.

Kedua, secara etika seorang prajurit umumnya hormat pada ulama, sehingga ekspresi yang sifatnya insidental dan refleks berupa pembuatan video untuk menunjukkan kecintaan pada ulama bukanlah atau tidak dapat ditafsirkan sepihak sebagai tindakan yang melanggar kewajiban dan/atau perintah atasan. Sikap yang berlebihan, yakni memberikan sanksi pada prajurit yang melakukan aktivitas ekspresif mencintai ulama, bisa dianggap dan disimpulkan sebagai sebuah niat dan sikap batin yang anti atau membenci ulama.

Ketiga, Hukum disiplin militer adalah hukum internal militer, bukan ditujukan atau diniatkan untuk didemonstrasikan kepada publik. Membuat dan mengedarkan foto Kopda Asyari Tri Yudha dalam keadaan tangan terborgol, jelas dengan izin atau minimal sepengatahuan institusi, patut diduga memiliki niat lain. Yakni agar publik juga internal militer, tak lagi melakukan aktivitas serupa yakni aktivitas ekspresi kecintaan pada ulama. Ini sudah seperti teror publik.

Cara ini sudah seperti mengadopsi cara Polri yang memvideokan Gus Nur dalam sel atau mengedarkan sosok Syahganda Nainggolan dkk dengan borgolnya, kepada segenap penduduk negeri.

Kami prihatin, TNI yang lahir dan dibesarkan dari rahim umat, yang berjuang bersama ulama, justru ingin dijauhkan dari ulama. Kalaulah tindakan itu dianggap tak etis, tak perlu hingga diberi sanksi disiplin dan apalagi dipertontonkan kepada publik.

Sungguh, ditengah harapan kami tentara dapat berdiri bersama umat, tindakan yang demikian justru patut dipahami ingin menjauhkan prajurit dari karakteristik dasarnya yang cinta dan hormat kepada ulama. Semoga, ini adalah insiden terakhir setelah sebelumnya insiden yang mirip juga terjadi, dimana anggota TNI yang memiliki aspirasi yang sejalan dengan Umat mendapatkan perlakuan represi

Loading...

Baca Juga