oleh

Rangkap Jabatan, JMP3N Minta Jokowi Evaluasi Airlangga Hartarto

FOKUSBERITA.ID – Jaringan Masyarakat Pemantau Perilaku Pejabat Negara (JMP3N) mendesak Presiden Jokowi untuk menindak Airlangga Hartarto. Selain menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), ia juga sebagai Ketua Umum DPP partai Golkar.

Demikian dikatakan Ketua JMP3N Fandi Ahmad Sukardin SH usai menyampaikan surat pengaduan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (29/11/2019). Ia menjelaskan Airlangga Hartarto sebagai menteri harus patuh pada pasal 23 UU No 39 tahun 2008.  

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ketentuan pasal 23 UU No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini menyebutkan adanya larangan rangkap jabatan sebagai organisasi dibiayai APBN/APBD.

“Hari ini, kami mengirim surat ke Presiden Jokowi, tentang posisi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang diduga melanggar Undang-Undang terkait rangkap jabatan menteri sekaligus Ketum Partai Golkar, dan calon Ketum Partai Golkar” ucap Fandi.

Lanjutnya, ditengah kondisi ekonomi nasional yang nampak semakin terpuruk ini, Airlangga Hartarto sebagai Menko perekonomian justru menunjukkan adanya indikasi tidak fokus pada tanggungjawabnya. Fandi melihat Airlangga lebih mengendepankan ambisi kepentingan politiknya untuk merebut kembali posisi sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.

“Kami meminta Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan peringatan keras kepada Airlangga Hartarto. Yang kinerjanya buruk, melanggar aturan dan berambisi kembali menjadi Ketum Partai Golkar. Jadi Airlangga akhirnya tidak bisa fokus mengurusi kondisi perekonomian negara,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator JMP3N Irwan AHM meminta Presiden untuk memanggil Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi kinerjanya. Irwan juga meminta ketegasan Airlangga Hartarto untuk memilih menjadi menko perekonian atau Ketua Umum DPP partai Golkar.

“Jika pengaduan kami tidak ditanggapi, maka kami juga akan melaporkan ini ke Ombudsman. Selain itu JMP3N juga akan menggelar aksi massa hingga tuntutan kami dipenuhi,” kata Irwan. (JHM)

Loading...

Baca Juga