oleh

Apakah KAP Anton Silalahi Ini yang Dipakai KPU? Opini Asyari Usman

Apakah KAP Anton Silalahi Ini yang Dipakai KPU? Oleh: Asyari Usman, Wartawan Senior.

Salah satu kecurangan yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandi (Pemohon) terhadap Jokowi-Ma’ruf adalah penggunaan dana kampanye. Disebutkan bahwa terdapat penggunaan dana kampanye yang ‘absurd’ dan melanggar hukum, menurut tim hukum Prabowo.

Tetapi, dalam pembacaan pertimbangan MK yang menolak tuduhan itu pada Kamis malam (27/6/2019), hakim konstitusi, Arief Hidayat, membacakan pertimbangan Majelis MK bahwa pelanggaran dana kampanye itu tidak terjadi. Penolakan dalil Pemohon tsb didasarkan pada pemeriksaan dana kampanye 01 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Anton Silalahi.

Tetapi, mungkinkan KAP Anton Silalahi yang diberitakan tahun 2007 oleh kantor berita “Antara” berikut ini, yang digunakan oleh KPU?

Jika benar, maka KAP Anton Silalahi tsb pernah melakukan pelanggaran dan dibekukan izin usahanya oleh Kementerian Keuangan. Artinya, KPU memakai KAP yang memiliki cacat reputasi.

Menurut berita yang dirilis di situs online kantor berita “Antara” pada 10 Agustus 2007, Menteri Keuangan membekukan izin usaha Anton Silalahi selama enam (6) bulan mulai 27 Juni 2007.

Pembekuan izin itu dilakukan karena KAP Anton Silalahi melanggar kewajiban membuat Laporan Kegiatan Usaha dan Keuangan KAP mulai tahun 2002 sampai 2006. KAP Silalahi mendapat tiga kali teguran dalam 48 bulan, namun tetap melakukan pelanggaran yang sama.

Seperti dilaporkan “Antara”, sebelum tindakan pembekuan izin itu dilakukan, KAP Anton Silalahi dilarang menyediakan jasa keakuntanan atestasi dan non-atestasi. Larangan atestasi itu termasuk audit umum, review, audit kinerja, dan audit khusus. Sedangkan larangan non-atestasi mencakup jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berkaitan dengan akuntansi dan keuangan.

Yang pantas dipertanyakan adalah mengapa KPU menggunakan jasa KAP Anton Silalahi yang pernah cacat reputasi? (Sekali lagi, tentunya kalau betul KAP Anton Silalahi yang dipakai KPU tsb adalah KAP Anton Silalahi yang diberitakan oleh kantor berita “Antara” di atas). Ada apa? Apakah tidak ada akuntan publik yang lain?

Berikut link berita kantor berita “Antara” tentang KAP Anton Silalahi: https://www.antaranews.com/berita/73406/menkeu-bekukan-izin-kap-anton-silalahi-dan-usman-saleh.

Loading...

Baca Juga