FOKUSBERITA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas memberikan kelonggaran jam operasional untuk toko modern pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Pada perpanjangan PSBB ini, Kabupaten Kapuas memberlakukan secara parsial (sebagian) di 7 kecamatan.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga SH menjelaskan, perpanjangan berlaku selama 14 hari terhitung mulaj tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020. Adapun 7 wilayah tersebut diantaranya kecamatan Selat adalah ibukota kabupaten. Sedangkan 6 kecamatan lainnya. Kecamatan Kapuas Timur perbatasan Kaltengsel Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Basarang adalah perbatasan dengan Pulang Pisau, serta Kecamatan Timpah.
“Perpanjangan pemberlakuan PSBB secara parsial atau wilayah tertentu di Kabupaten Kapuas resmi dituangkan dalam Keputusan Bupati Kapuas nomor 254/BPBD tahun 2020,” kata Panahatan Sinaga dalam pernyataannya, Sabtu (20/6/2020).
Ia menjelaskan, mekanisme penerapan PSBB parsial mengacu pada Perbup 34 tahun 2020. Tentang perubahan Perbup 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB. Yang menjelaskan ketentuan pasal 13 ayat (3) huruf a angka 3 dan 6 dari Perbub 31 mengalami perubahan.
“Kita memang mendapat surat permohonan dari pelaku ekonomi. Dan ini sudah kita akomodir. Sudah kita rapatkan,” kata Sinaga.
Ia menambahkan, untuk pasar modern atau toko modern yang sebelumnya waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, kini ada perpanjangan jam operasional. Sedangkan untuk pasar tradisonal jam operasional tetap seperti semula. Begitu halnya jam malam tetap sama dimulai pukul 20.00 WIB sampai 03.30 WIB.
“Kita sepakati jam operasional mulai pukul 07.00 WIB pagi dan berakhir jam 19.00 WIB petang,” kata Sinaga.
Kepala BPBD Kapuas ini pun berharap masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. (ROB)