oleh

Bupati Kapuas Layangkan SE Terkait Gas LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi

FOKUSBERITA.ID – Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Kapuas mengalami kenaikan signifikan Harga Eceran Tertinggi (HET) di masyarakat. Menyikapi persoalan itu, Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM, MT mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 652/1111/DPPKUKM/DAG/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

Tentang pendistribusian LPG tabung 3 Kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Kapuas ditujukan kepada seluruh Agen Gas LPG dan Pangkalan Gas LPG di Kuala Kapuas.

Adapun, dasar surat mengacu Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2011 tentang Minyak Bumi dan Gas.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : 28 Tahun 2008
Tentang HET LPG 3 Kg.

Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/383/2016 tanggal 12 Agustus 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Kapuas.

Kemudian, Surat Edaran Gubemur Kalimantan Tengah Nomor : 700/2.849fil.3/DESDM Tanggal 29 Desember 2017 tentang Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dinas Perindagkop dan UKM Kapuas Akan Keluarkan SE Bupati
Plt Kadis Perindagkop Dan UKM Kabupaten Kapuas, Batu Panahan

Bupati Kapuas, dalam enam poin isi surat menyatakan, untuk menjadi perhatian tidak diperkenankan Pangkalan melayani/menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg bersubsidi kepada Toko dan Pengecer Kios dan Warung.

“Kecuali kepada warga masyarakat di sekitar pangkalan. Kedua, Pangkalan menjual LPG bersubsidi berdasarkan HET yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 17.500,” tegasnya.

Seluruh Agen memastikan bahwa, distribusi gas LPG 3 Kg bersubsidi secara merata, tepat waktu dan sesuai dengan kouta kepada pangkalan.

Seluruh Pangkalan wajib memasang spanduk HET gas LPG 3 Kg bersubsidi di depan pangkalan masing-masing.

Kemudian, lanjut Bupati, seluruh Pangkalan tidak diperkenankan menjual LPG 3 Kg bersubsidi keluar dari wilayahnya.

“Apabila Pangkalan melanggar hal tersebut diatas akan dikenakan sanksi. Berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas orang nomor satu di Kapuas itu. (ROB)

Loading...

Baca Juga