oleh

Tegakkan Protokol Kesehatan, Kapuas Keluarkan Perbup Nomor 46 Tahun 2020

FOKUSBERITA.ID –  Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020. Perbup ini dikeluarkan sebagai bentuk penegasan Perbup disertai sanksi bagi pelanggar ketika kemudian tidak mengindahkan protokol kesehatan.

“Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, kepada wartawan di Kantor BPBD Kapuas usai Sosialisasi, Senin (28/9/2020).

Ia menjelaskan, dasar hukum dikeluarkannya Perbup yakni Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 serta Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020. Aturan tersebut diatas ditindaklanjuti dengan peraturan bupati/walikota.

Panahatan Sinaga menuturkan, sosialiasi Perbup tidak hanya di lingkup kabupaten saja. Sosialisasi ini akan ditindaklanjut oleh pemerintah kecamatan bersama unsur Polsek Koramil juga pemerintah desa.

“Sasaran sosialisasi agar masyarakat mengetahui apa isi Perbup terdiri dari 8 bab 10 pasal itu. Sedangkan, ruang lingkup pelaksanaan meliputi monitoring evaluasi (monev-red) sanksi sosialisasi partisipasi serta pendanaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Panahatan Sinaga yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas ini mengatakan, subjek atas penerapan Perbup tersebut adalah, perorangan perkantoran, usaha industri, sekolah institusi pendidikan. Kemudian tempat ibadah, terminal pelabuhan, transportasi umum, toko modern, pasar tradisional, apotek. Termasuk rumah makan, warung makan, perhotelan, losmen tempat pariwisata serta area publik.

“Penegakan disiplin dan sanksi dimaksud dalam pasal 7 bab 5 Perbup tersebut. Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 44 dikenai sanksi kerja sosial atau denda Rp 150 ribu hingga Rp 5 juta,” tegasnya.

Panahatan Sinaga menambahkan, nantinya denda disetorkan ke Kas Daerah. Perbup tersebut juga mengatur terkait kewajiban bagi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan mengedepankan 4 M.

“Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. DIharapkan bangun kesadaran dari diri sehingga bebas dari Covid-19,” harapnya.

Sementara itu, sosialisasi di Aula Bappeda Kapuas dihadiri unsur pemerintah Wabup Forkopimda, Plt Sekda, TNI/Polri, asisten OPD, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta perwakilan ormas. (ROB)

Loading...

Baca Juga