oleh

Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas Menurun

FOKUSBERITA.ID – Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes menjelaskan, kasus covid-19 di Kabupaten Kapuas mengalami penurunan. Diharapkan, masyarakat Kapuas tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama untuk daerah yang kasus penyebaran asih tergolong tinggi.

Demikian dikatakan pria yang juga menjadi Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas saat menyampaikan perkembangan data covid-19 di kabupaten Kapuas. Update data tersebut disampaikan melalui siaran langsung di Studio Mini Kantor Diskominfo Kapuas, Senin (28/12/2020) sore. Studio tersebut adalah sentra kanal media sosial Kominfo Kapuas, yaitu Instagram, Facebook dan youtube.

Hingga Senin (28/12/2020), perkembangan kasus covid-19 di Kapuas mengalami penurunan. Hal ini ditandai dengan adanya 5 orang pasien Covid-19 yang berasal dari Kecamatan Kapuas Hilir dan Kecamatan Selat yang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi, sedangkan hanya ada 1 kasus yang dinyatakan positif.

Tercatat pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 89 orang, pasien positif yang meninggal dunia sebanyak 26 orang dan yang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh sebanyak 825 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi di Kapuas berjumlah 940  orang.

“Dihimbau kepada daerah-daerah yang kasusnya masih tinggi. Untuk betul-betul menerapkan protokol kesehatan dan selalu peduli kepada yang lainnya. Serta mari selalu mengingatkan protokol kesehatan yang sangat penting dilaksanakan,” kata Junaidi.

Kepala Dinas Kominfo tersebut juga kembali mengingatkan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas agar mentaati Peraturan Bupati (Perbup) No 46 tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dimana masyarakat Kabupaten Kapuas harus mengikuti anjuran Pemerintah untuk menerapkan 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun diair yang mengalir dan menghindari kerumunan massa. Kemudian, apabila masyarakat yang tidak melaksanakan 4M akan dikenakan sanksi baik sanksi sosial ataupun denda.

“Peraturan Bupati ini dibuat semata-mata demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Kapuas agar terhindar dari penularan Covid-19, sebab hanya dengan mentaati protokol kesehatan itulah maka kita mampu keluar dari pandemi Covid-19 ini, tidak lupa juga kita untuk senantiasa berdoa agar Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Indonesia dan dunia agar segera terbebas dari pandemi Covid-19 ini,” ucapnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga