oleh

Kejari Kapuas Tuntaskan Perkara Pemulihan Dana Hibah PWI Kapuas

FOKUSBERITA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas (Kejari Kapuas) mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan perkara pemulihan dana hibah yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kapuas berinisial SH. Temuan tersebut dinyatakan sudah terselesaikan karena pihak yang dimaksud sudah mengembalikan uang tersebut ke kas daerah (kasda).

Hal itu disampaikan Kajari Kapuas Arif Raharjo SH MH melalui Kasi Pidsus Stirman Eka Priya pada Konferensi Pers Media Gathering dengan PWI Kapuas. Konferensi pers ini dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) sekaligus pemaparan capaian kinerja Kejari Kapuas sepanjang Tahun 2020. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Kejari Jalan A Yani Kuala Kapuas, Jumat (11/12/2020).

Kasi Pidsus menjelaskan, besaran temuan dana hibah PWI Kapuas yang tak dapat dipertanggungjawabkan sebesar 40 juta rupiah. Meski dinyatakan sudah selesai, namun yang disetorkan ke Kasda hanya sejumlah 10 juta rupiah.

“Ya. Perkaranya pemulihan, atas hasil pemeriksaan penyelidikan menyusul pengaduan masyarakat. Tapi, bersangkutan mengembalikan ke Kasda. Hanya saja, bersangkutan menyetor 10 juta ke Kasda. Sisanya adalah tanggung jawab bendahara (bendahara periode yang dimaksud sudah meninggal-red),” kata Stirman Eka Priya.

Ia menyayangkan, pada penyelesaian perkara tersebut, mantan Ketua PWI Kapuas berinisial SH dinilainya kurang kooperatif. Bahkan, pihaknya mengaku ada tekanan dari yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan, yang terkesan membenturkan internal lembaga antara Kejari dengan Kejati.

“Itu tidak benar. Kami sesuai ketentuan prosedur dan mekanisme hukum. Semuanya, sudah sesuai fakta,” tegas Kasi Pidsus.

Ia pun meminta kepengurusan PWI Kapuas periode sekarang menjadikan perkara tersebut sebagai bahan pembelajaran.

“Harapannya, mengelola keuangan dana hibah untuk organisasi bersumber dari keuangan negara sesuai ketentuan,” tutupnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga