oleh

Kelari Kapuas Menggelar Rakor Tim Pakem Kabupaten

FOKUSBERITA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas membentuk Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Tim Pakem) Kabupaten Kapuas bertempat di Cafe Holic Jalan Tambun Bungai, Kapuas, Selasa (1/10/2019).

“Kejaksaan Negri Kapuas menggelar rapat Koordinasi, pembentukan Tim Pakem dipimpin langsung Ketua tim Kajari Kapuas, Komaidi, SH diikuti Wakil Ketua Kasi Intelejen Mauladi SH, MH,” kata Kajari kapuas, Selasa (1/10/2019) siang.

Anggota tim, terdiri dari unsur Kodim 1011/Klk, Polres Kapuas, Kesbangpol Kapuas, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas serta tokoh agama masyarakat dan awak media.

Kelari Kapuas Menggelar Rakor Tim Pakem Kabupaten
Rakor Tim PAKEM Kapuas yang di pimpin langsung Kejari Kapuas Komaidi SH Selasa siang

Kajari Kapuas, Komaidi, SH mengatakan, pembentukan Tim PAKEM Kabupaten Kapuas, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor : KEP 03/O.2.12/Dsb.2/10/2019 tanggal 1 Oktober 2019.
dengan sekretariat Tim PAKEM di Kejari Kapuas.

Lebih lanjud di jelaskan, bahwa dalam kegiatan tersebut di sampaikan sebagai pelaksanaaan dari pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, pasal 30 ayat (3) huruf d Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kelari Kapuas Menggelar Rakor Tim Pakem Kabupaten
Tim Pakem Kapuas

Juga di sebutkan, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan, hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum.

“Tujuannya turut melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat. Meresahkan diindikasikan sebagai menyimpang atau sesat menodai, menghina serta merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat dan suatu agama. Dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak dan menggagu kerukunan umat beragama,” tegas Kajari. (ROB)

Loading...

Baca Juga