oleh

Kepala BPBD Kapuas: Salahgunakan Dana Tanggap Darurat Bisa Dihukum Mati

FOKUSBERITA.ID – Kepala BPBD Kapuas Panahatan Sinaga mengingatkan kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang mengelola Dana Tanggap Darurat akan ancaman hukuman mati bagi penyalahguna anggaran. Ancaman untuk penyalahguna anggaran adalah hukuman mati.

Demikian dikatakan Panahatan Sinaga di Posko induk Covid-19 Kapuas Jalan Maluku Kota Kuala Kapuas, Sabtu (9/5/2020). Ia menjelaskan, saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas sudah merekomendasikan kepada 8 SOPD untuk diturunkan dana tanggap darurat sejumlah 56,4 miliar.

“Hati-hati penggunaan uang ini, bagi SOPD yang sudah saya rekomendasikan,” kata pria yang juga menjadi Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas ini.

Lanjutnya, kalau memang digunakan untuk pembelian sembako, vitamin, ataupun alat pelindung diri (APD), ia meminta benar-benar untuk penanganan covid-19. Ia menegaskan, segala sumber dana memang dicurahkan untuk penanganan pandemi ini.

“Jumlahnya Rp. 56.409.535.125. Saya mengharapkan SOPD penerima rekomendasi untuk menggunakan dana tanggap Darurat untuk penanganan covid-19 ini betul-betul digunakan dengan baik. Hati-hati, apabila melakukan yang aneh-aneh, tindak korupsi, hukumannya hukuman mati. Tidak ada selain itu,” tegas Panahatan Sinaga.

Kepala BPBD Kapuas ini menekankan bahwa rekomendasi yang diberikan pihaknya sudah melewati pertimbangan yang matang. Ada dasar hukum yang harus dilewati untuk mengeluarkan dan menggunakan dana tersebut.

“Kita tidak menginginkan dikemudian hari ada yang masuk penjara. Hukuman mati. Itu jelas di Undang-undang Korupsi Tahun 1999. Negara dalam keadaan tertentu, siapa yang melakukan tindak pidana korupsi, hukumannya hukuman mati. Tidak ada lain. Kalau toh hakim berpendapat lain, ya seumur hidup. Sama saja kan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada dua SOPD yang menerima dana besar, Ada yang 23 miliar dan ada yang 24 miliar. Selebihnya pengiring. Saat ini sudah ada SOPD yang sudah menerima dana tersebut melalui transfer ke bendahara SOPD tersebut.

Panahatan Sinaga menegaskan, dalam setiap pelaksanaan penggunaan dana tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas akan melibatkan semua pihak. Hal ini untuk memastikan dana yang digunakan benar-benar tersalurkan ke masyarakat.

“Nanti pun dipembagian sembako saya sudah minta dampingi dari TNI, Polri, LSM dan wartawan,” imbuhnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga