FOKUSBERITA.ID – Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas (Kesbangpol Kapuas) menegaskan, keberadaan peranan Organisasi Masyarakat (Ormas) harus kembali kepada tujuan semula. Saat ini, ormas seringkali dinilai mengambil dalam suatu peran kewenangan lembaga lain.
Demikian dijelaskan dalam Sosialisasi Reposisi Peranan Ormas yang digelar Kesbangpol Kapuas, Selasa (10/9/2019). Acara ini diselenggarakan di Aula Bappeda dan diikuti Ormas dan LSM.
“Untuk itu, pentingnya peranan reposisi terkait Ormas agar bisa kembali ke tujuan awal semula,”kata Direktur Ormas Polpom Kemendagri RI, Drs Lutfi TMA MSi.
Dikatakan, keberadaan peraturan yang menyangkut peranan ormas mengacu pada Pemendagri RI nomor 56 tahun 2017. Peraturan ini mengatur tentang pengawasan Ormas baik itu lokal maupun asing (NGO).
Plt Kepala Badan Kesbangpol Kapuas, Hj Marlina menyebut, berdasar data di Kesbangpol ada 136 Ormas dan LSM.
“Dari semua jumlah tersebut, lanjutnya, 9 berbadan hukum sesuai SK Kemenkumham, sedangkan 19 lainnya hanya cuma mengantongi SKT dari Kemendagri,” katanya. (ROB)