oleh

Lagi, Penyerahan SDA ke Swasta. Opini Yuni Damayanti

Lagi, Penyerahan SDA ke Swasta. Oleh: Yuni Damayanti, Pemerhati Sosial Asal Konawe Sultra.

Pemkot Kendari telah menggagas kerjasama dengan calon investor yang akan mengelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari. Langkah ini mendapat persetujuan dari DPRD Kendari.

Ketua Komisi II DPRD Kendari Andi Sulolipu, mengatakan, dengan pengalihan pengelolaan PDAM ke pihak ketiga, diharapkan pelayanan yang selama ini selalu dikeluhkan masyarakat bisa teratasi. Menurutnya dukungan pemerintah untuk menggaet investor sangat dibutuhkan PDM saat ini. Apalagi kondisi PDAM masih membutuhkan peningkatan infrastruktur (Kendari Pos, 19/08/2020).

Selain itu, menurut Wali Kota Kendari Zulkarnain, saat ini PDAM sedang dalam kondisi sakit, olehnya itu pemerintah berusaha mencarikan solusi terkait masalah penanganan PDAM. Menurutnya penanganan PDAM tidak sederhana dan membutuhkan biaya yang tidak kecil. Untuk diketahui saat ini ada tiga investor yang nantinya bakal diseleksi dan diputuskan dalam lelang terbuka. Salah satunya yang sudah dalam proses feasibility study PT Adhi Karya (Inilahsultra.com, 28/07/2020).

Jika saat ini saja tarif PDAM Kendari termahal kedua di Indonesia (Inilahsultra.com, 28/07/2020), tidak menutup kemungkinan setelah PDAM dikelola oleh swasta tarifnya akan semakin mahal.

Hal itu tentu sangat disayangkan, jika pemerintah kembali menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada pihak swasta. Padahal semestinya pengelolaan PDAM dilakukan sendiri oleh pemerintah secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Pengelolaan kebutuhan air bersih yang diserahkan kepada swasta semakin membuktikan kurangnya tanggung jawaab pemerintah dalam mengelola sumber daya alam. Padahal sebagai penguasa sudah menjadi kewajiban melindungi aset dan menggunakan semuanya untuk kepentingan rakyatnya.

Karena sesungguhnya air merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat. Ketiadaannya akan menyebabkan kesengsaraan di tengah masyarakat. Oleh karena itu Islam meletakkan air sebagai harta milik umum, sebagaimana ditegaskan Rasulullah saw. yang artinya “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput/hutan, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Status air (mata air, danau, sungai, dan laut) sebagai harta miliki umum, menjadikan tidak dibenarkan dimiliki oleh individu. Akan tetapi tiap individu memiliki hak yang sama dalam pemanfaatan. Tidak dibenarkan harta milik umum ini dikuasai negara untuk diperjualbelikan apalagi diprivatisasi.

Pemerintah wajib hadir secara benar, yaitu sebagai pihak yang diamanahi Allah swt., yakni bertanggung jawab langsung dalam pengelolaan harta milik umum, termasuk pengelolaan air di dalamnya dengan tidak memprivatisasi atau menyerahkan pengelolaannya pada swasta.

Negara pun berkewajiban mendirikan industri air bersih perpipaan sedemikian rupa, sehingga terpenuhi kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat kapanpun dan di manapun berada. Status kepemilikan industri ini adalah milik umum atau milik negara. Dikelola oleh pemerintah untuk kemaslahatan rakyat tanpa harus dipungut biaya.

Demikian juga pemerintah wajib memanfaat kemajuan sains dan teknologi, memberdayakan para pakar sehingga terjamin akses setiap orang terhadap air bersih gratis atau murah secara memadai, kapanpun dan dimanapun mereka berada. Pendanaannya dibiayai dari dana milik umum seperti dari hasil tambang minyak, tambang emas dan lain-lain.

Fakta sejarah peradaban Islam menunjukkan bagaimana sistem kehidupan Islam sukses menjaga ketercukupan air berikut segala faktor lingkungan yang dibutuhkan. Hal ini tampak dari berlimpahnya air di kota-kota besar seluruh pemukiman penduduk hingga desa.

Kota-kota Islam abad pertengahan sudah memilki sistem manajemen dan pasokan air ke semua tujuan. Di Samara, air dibawa oleh hewan dan saluran pengumpan, yang mengalir sepanjang tahun. Jalan raya yang luas dan panjang hingga luar kota, dengan saluran pengumpan yang membawa air minum mengapit kedua sisi jalan.

Begitu pun seluruh dunia Muslim ditandai dengan air yang mengalir di sungai, kanal, atau qanat (saluran bawah tanah) ke kota. Air disimpan dalam tangki, untuk disalurkan melalui pipa-pipa di bawah tanah ke berbagai tempat, seperti tempat tinggal, bangunan umum dan kebun.

Sebagaimana Kota Suriah dan Damaskus paling disukai karena memiliki sistem air yang luas dan lengkap. Sungai Barada, Qanawat, dan Banyas memasok kota melalui dua set kanal bawah tanah. Satu untuk air tawar yang membawa air ke masjid, sekolah, pemandian, air mancur umum, dan rumah pribadi. Dan saluran lainnya untuk drainase.

Oleh karena itu, jika pengelolaan air yang merupakan kememilikan umum diserahkan ke swasta, jelas hal itu telah menyalahi syariat-Nya dan hal itu dapat mengundang kemudaratan terutama bagi masyarkat yang mestinya mendapat pelayanan dari penguasa. Padahal kebutuhan air rakyat akan terpenuhi dengan baik tanpa harus menyerahkan pengelolaan air bersih kepada pihak swasta, jika pengelolaannya benar-benar dilakukan dengan baik oleh pengurus urusan rakyat yang bertanggung jawab memenuhi amanahnya, yang mana tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia, tapi juga di akhirat kelak. Wallahu a’lam bisshowab.

Loading...

Baca Juga