oleh

Laporan Dugaan Penistaan Agama Ketum PSI Dilimpahkan ke Polda

FOKUSBERITA –  Tertanggal 16 November 2018, Sekjen PPMI Zulkhair melaporkan Ketum PSI Grace Natalie ke kepolisian atas dugaan penistaan agama. Perkara tersebut telah dilimpahkan Bareskrim ke Polda Metro Jaya, Sabtu, (24/11/2018).

Pitra Romadoni Nasution SH MH, selaku kuasa hukum Sekertaris Jendral Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (Sekjen PPMI) membenarkan kabar pelimpahan perkara tersebut. Ditemui usai mendatangi Polda Metro Jaya, Pitra meminta kepolisian agar memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sesegera mungkin.

“Saksi sudah diperiksa sebanyak 2 orang, Kami meminta untuk saudari Grace Natalie (Ketum PSI -red) ditangkap,”ungkapnya.

Didampingi pengacara Dr H Eggi Sudjana SH MSi, Pitra melanjutkan, Ketua Umum PSI Grace Natalie, dilaporkan terkait materi pidatonya pada HUT PSI pada 11 November lalu.

“Proses masih dalam pemeriksaan,” Singkat Pitra.

Untuk diketahui Ketum PSI Grace Natalie juga dilaporkan ke Bawaslu soal PSI Tolak Perda Syariah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Grace dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran pemilu dalam kampanye. Pelaporan ini dibuat atas nama Ratih Puspa Nusanti sebagai masyarakat. Laporan dimasukkan ke bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Dalam dugaan Pasal 165 a, Pasal 14, 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” tutup pria Pitra. (NVD/DDR)

Loading...

Baca Juga