oleh

LSM KOBRA Angkat Bicara Atas Dugaan 75% Pabrik di Banyuwangi Limbahnya Bermasalah

FOKUSBERITA – Dalam hearing di DPRD Kabupaten Banyuwangi. Selasa (16/10/2018) kemarin, Husairi Konsultan limbah pabrik pengalengan ikan. PT. BCI. Yang beralamat di jalan Raya Situbondo KM. 12.5 gunung remuk, desa Ketapang kecamatan Kalipuro, Kab. Banyuwangi. Telah mengaku secara gamblang tentang limbah pabrik.

Husairi selain menjadi kosultan limbah pabrik di PT. Banyuwangi Cannery Indonesia (BCI)  juga memegang 70% pabrik yang ada di Kabupaten Banyuwangi. PT. BCI adalah perusahaan besar, yang bergerak di bidang pengalengan ikan milik Amynoto. Salah satu pengusaha sukses dan memiliki gelar sun rise of java. Ternyata menggunakan kosultan limbah yang tidak memiliki legal standing.

Hal itu terungkap pada saat hearing di DPRD Kab Banyuwangi. Yang membuat heran dan terkejut para hadirin yang datang saat itu. Terutama, Salimi sekretaris Komisi IV DPRD Kab. Banyuwangi. Bahkan Salimi mengatakan, pabrik yang besar menggunakan konsultan yang tidak jelas dan mengatas namakan pribadi. “konsultan pabrik PT. BCI atas Nama Khusairi Ilegal”..

Dengan adanya Konsultan abal-abal tersebut. LSM KOBRA Cabang Banyuwangi Jhoni Daut angkat bicara, “PT BCI bergerak di bidang pengalengan ikan ternyata menggunakan konsultan yang notabennya tidak memiliki legal standing. Hal ini mengakibat merusak lingkungan. Perusahaan bersekala besar harusnya mengunakan konsultan limbah yang jelas statusnya dan ahli dibidangnya”..

Sehingga dalam pelaksanaan produksi limbah yang dihasilkan pabrik PT. BCI tidak mencemari lingkungan dan meresahkan warga masyarakat sekitar. Akibat adanya pembuangan limbah pabrik, bau limbah yang menyengat dan juga pencemaran lingkungan akan terjadi.

“Legal standing seorang konsultan limbah pabrik dan industri sebaiknya segera ditertibkan karena hal ini akan merugikan Pemerintah Daerah dan warga masyarakat bahkan juga pengusaha. Apabila suatu saat terjadi korban jiwa yang diakibatkan adanya kelalaian pihak konsultan yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Baik warga masyarakat maupun pengusaha akan menuntut dan meminta pertanggung jawaban siapa,….?”.pungkas Jhoni. 

Dengan adanya pengakuan KUSAIRI yang selama ini menjadi konsultan limbah pabrik tanpa memiliki legal standing yang jelas. Dan tanpa ada uji leboratorium. Maka dengan liarnya melakukan aktivitas dimana mana sehingga keberadaan 75% pabrik yang saat ini limbahnya ditangani Kusairi patut untuk diragukan.

Jhoni pun mempertanyakan tentang ijin amdal para pengusaha, apakah semua sudah mengantongi ijin apa belum.? Ucapnya kepada media, usai mengikuti hearing LSM dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi. (MHY).

Loading...

Baca Juga