oleh

PH Terdakwa: Apakah Jaksa Bisa Menghadirkan Saksi Chandra Lumy

FOKUSBERITA – Sidang kasus penyerobotan lahan yang digelar Rabu (13/2/2019) ditutup dengan permintaan hakim untuk mendatangkan Chandra Lumy sebagai saksi. Kasus ini menarik perhatian publik gara-gara surat nikah orangtua yang diduga palsu menyeret RS dan RE ke dalam penjara.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A, 2 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum berbeda dengan pernyataan saksi sidang sebelumnya (11/2/2019). Saksi Leman Raharja selaku pelapor penyerobotan tanah atau pembeli kedua tanah orangtua kedua terdakwa. Sedangkan saksi kedua adalah Halim Latuconsina adalah kuasa hukum pelapor.

Pada sidang sebelumnya salah satu saksi menyatakan bahwa dana kerohiman 1 miliar muncul karena pihak pelapor yang menawarkan kepada para ahli waris. Namun dalam kesaksiannya, yang terjadi adalah sebaliknya.

Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, Majelis hakim pada akhir sidang meminta JPU untuk mendatangkan Chandra Lumy sebagai saksi dalam sidang selanjutnya. Chandra Lumy dalam surat dakwaan disebut sebagai orang yang membeli tanah H Ismail dan menjualnya kepada Leman Rahardja.

Keputusan majelis hakim untuk memanggil pembeli pertama ini disambut baik oleh keluarga terdakwa. Mereka berharap kesaksian pembeli pertama ini akan membuat duduk perkara sengketa menjadi jelas.

“Hakim ingin JPU dapat menghadirkan Chandra Lumy di persidangan berikutnya,” kata keluarga terdakwa.

Sementara itu Remon Ryan SH, salah satu penasehat hukum terdakwa juga membenarkan putusan tersebut. Namun ia tidak meragukan jika Chandra akan datang dalam persidangan minggu depan.

“Kita lihat minggu depan. Apakah JPU bisa menghadirkan Chandra Lumy atau tidak,” ucap Remon. (NVD)

Loading...

Baca Juga