oleh

Polisi Bagikan Sembako ke Menteng Raya 58 Sebagai Pengganti Tindakan Represif?

FOKUSBERITA.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugraha menyayangkan silaturahmi jajaran Polres Metro Jakarta Pusat ke Menteng Raya 58 Jakarta Pusat pasca tindakan represif oknum aparat kepolisian pada Selasa (13/10/2020) malam. Menurutnya, kedatangan mereka dengan membagikan sembako ke warga dan kader GPI terkesan sebagai “ganti rugi” atas perlakuan penegak hukum kepada rakyat.

Diko menjelaskan, GPI bersama warga Menteng Raya 58 mengucapkan terimakasih atas silaturahmi jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Ia mengapresiasi silaturahmi yang dilakukan pihak kepolisian ke pemukiman warga Menteng Raya 58 dan Markas (kantor) GPI, Kamis (15/10/2020) siang.

“Saya selaku Ketua Umum PP GPI mengucapkan terimakasih atas kedatangan aparat dari Polres Jakarta Pusat. Mereka juga meminta maaf atas tindakan represif yang dilakukan ke kader GPI dan warga. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih,” kata Diko Nugraha saat dihubungi melalui sambungan selular, Jumat (16/10/2020) siang.

Namun ia menyesalkan silaturahmi tersebut disertai dengan pembagian sembako. Menurutnya, pembagian sembako ke warga paska insiden akan menimbulkan kesan aparat penegak hukum melakukan transaksi ganti rugi.

“Ketidakprofesionalan polisi mengganti represif dengan sembako adalah penghinaan buat rakyat. Paling tidak, itu kesan yang muncul,” imbuhnya.

Diko menegaskan, yang dibutuhkan umat dari aparat penegak hukum adalah kepastian hukum dan independensi penegakan hukum. Ia pun meminta agar aparat penegak hukum tidak “menyandera” rakyat dengan status hukum.

“Yang kami minta adalah para kader yang dilepaskan tidak berstatus tersangka. Kembalikan semua barang milik kader yang disita aparat kepolisian. Kembalikan nama baik mereka. Itu yang kami minta,” tegas Diko.

Bahkan, menurut Diko, jika kepolisian memang ingin menyenangkan hati umat, ia menyarankan agar seluruh pejuang demokrasi yang saat ini ditahan, segera dibebaskan. Dengan demikian, rakyat merasa yakin bahwa kebebasan berpendapat benar-benar dilindungi oleh Undang-Undang.

“Bebaskan semua tahanan terkait Omnibus Law. Bersihkan juga semua pejuang demokrasi dari status tersangka. Jangan membuat kesan kepolisian melindungi semua kepentungan rezim Jokowi. Itu juga merendahkan posisi Jokowi sebagai Presiden,” ujar Ketua PP GPI. (OSY)

Loading...

Baca Juga