oleh

Miliki 30,21 Gram Sabu, PS Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

FOKUSBERITA.ID – Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap tersangka tindak pidana Narkotika. Ia ditangkap di kediamannya, Senin (23/11/2020) pukul 13.00 WIB.

“Pelaku sebut saja PS (33) berhasil diringkus di kediamannya di Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalteng oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K. M.Si melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, SH.MM., Selasa (24/11/2020) pagi.

Lanjutnya, petugas menemukan 63 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Berat brutto keseluruhan (plastik beserta kristal) 30,21 gram. Selain itu uang dan beberapa barang lainnya diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti.

Iptu Subandi menambahkan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat. (ROB)

Loading...

Baca Juga