oleh

Miliki Sabu, YW Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

FOKUSBERITA.ID – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan YW, terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Ia diringkus di Jalan. Anjir Kelampan Km. 1 Jembatan Tahuntun Pantar Desa Saka Mangkahai Kecamatan. Kapuas Barat  Kabupaten. Kapuas, Kalteng, Kamis (14/1/2021) pukul 12.30 WIB.

Kabar ini dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K. M.Si. melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M, Jumat (15/1/2021) pagi.

“Saat itu, petugas menemukan satu buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening. Diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram,” katanya.

Kasatnarkoba Polres Kapuas ini menambahkan, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. YW kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan lanjutan. Penyelidikan ini untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga